Lukas Dirawat di RSPAD, Sidang Lanjutan Dihadapkan Bangku Kosong

Sidang lanjutan perkara suap dan gratifikasi Lukas Enembe di PN Jakarta Pusat tanpa kehadiran terdakwa karena sakit. (Foto: Yud)
Senin, 17 Juli 2023, 12:46 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Sidang lanjutan perkara suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (17/2023).

Namun, Lukas Enembe tidak bisa hadir karena sedang menjalani rawat inap di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, sejak Minggu (16/7/2023) malam. Dalam sidang ini pun, Majelis Hakim hanya menghadapi bangku kosong.

Awalnya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan mengenai terdakwa Lukas Enembe kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Bahwa saat ini terdakwa sedang dirawat di RSPAD," jawab Jaksa saat sidang baru di mulai, di ruang sidang Hatta Ali.

Baca juga : DPRD DKI Minta Harga Sewa Lapak di PRJ Jangan Memberatkan Pelaku UMKM

"(Lukas Enembe) opname di RSPAD?" kembali Ketua Majelis Hakim Rianto bertanya. "Iya, Yang Mulia," timpal Jaksa lagi.

Senin pagi tadi, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan terkait kondisi kesehatan Lukas Enembe tersebut. Dikatakannya, kondisi Lukas memburuk karena tak mau makan dan menolak minum obat di rumah tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK.

"Informasi yang kami terima, kondisi kesehatannya menurun karena yang bersangkutan tidak mau makan dan minum obat dari dokter. Untuk itu, ke depan, kami berharap yang bersangkutan dapat kooperatif dan disiplin mengonsumsi obat, serta mengikuti saran dokter demi kesehatan dan kelancaran proses persidangannya," terangnya kepada wartawan.

Baca juga : KPK Bujuk Lukas Biar Ikut Sidang, 2 Piring Ubi Rebus Disiapkan

"Kami pastikan mengenai kesehatan para tahanan menjadi prioritas, karena itu merupakan haknya. Kami berikan hak-hak tahanan sesuai porsi dan ketentuan yang berlaku," tandasnya.

Sebelumnya, pihak penasihat hukum terdakwa membawa Lukas ke UGD RSPAD. Mereka menjemput Lukas dari Rutan Gedung Merah Putih KPK, setelah mendapat informasi dari jaksa lembaga antirasuah tersebut untuk membujuknya agar mau berobat.

Di ruang UGD, ia langsung ditangani tim dokter dengan menginfusnya. Lukas pun harus menjalani rawat inap karena kondisinya drop. Dia dirawat di Paviliun Kartika 2 RSPAD Gatot Soebroto. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal