LampuHijau.co.id - Persatuan Perawat Nasional Indonesia atau PPNI mendorong pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan RI segera menerapkan struktur skala upah (SUSI) yang layak bagi tenaga kesehatan khususnya para perawat yang tersebar di seluruh Indonesia.
PPNI menilai, upah layak adalah harga mati karena perawat merupakan garda terdepan dalam memberi pelayanan kesehatan pada masyarakat. Ketua DPP PPNI Bidang Kesejahteraan, Maryanto mengatakan bahwa berdasarkan UU kesehatan yang baru, upah perawat disebutkan tidak boleh dibawah standar UMP. Karena itu dia ingin pemerintah hadir merealisasikan gaji atau upah layak berbasis struktur skala upah (SUSU) dengan mendorong PP pengupahan khusus perawat
Baca juga : Bupati Subang Beri Bantuan Alat Bantu Jalan kepada Lima Warga Purwadadi
"Kita berharap dapat tersampaikan sampai level paling bawah yaitu anggota PPNI seluruh Indonesia, dimana persoalan yang sangat dasar ini banyak dialami oleh anggota PPNI lainya," jelasnya.
Terkait hal ini, Wakil Menteri Tenaga Kerja RI, Afriansyah Noor mendukung upaya Persatuan Perawat Nasional Indonesia atau PPNI dalam memperjuangkan jaminan kesejahteraan perawat di seluruh Indonesia.
Baca juga : Pemerintah Kota Tangerang Sabet Core Values ASN BerAKHLAK
Menurut dia, selama ini perawat adalah garda terdepan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. "Selana ini perawat sudah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan terkait kesejahteraan perawat akan menjadi perhatian pemerintah (kementerian tenaga kerja)," ujar Afriansyah dalam Training Of Trainer (TOT) PPNI Bidang Kesejahteraan.
Wamen menambahkan, perusahaan wajib membuat struktur skala upah layak bagi tenaga kesehatan perawat yang telah bekerja secara profesional. Jaminan tersebut nantinya bisa menjadi acuan bahwa perusahan telah membayar gaji perawat secara baik dan benar.
Baca juga : Selain Ekspor dan Hilirasi, Pemerintah Harus Perhatikan Industri yang Belum Pulih
"Perusahaan tempat perawat bekerja perlu membuat struktur skala upah untuk menjamin kesejahteraan perawat," jelasnya. Diketahui bersama, hasil survey tahun 2022 menunjukan bahwa dari 143.947 anggota PPNI, 71 persen di antaranya masih menerima upah dibawah UMR, dimana sesuai UMR 24,6 persen dan di atas UMR 4,4 persen. Selain itu, ada juga perawat yang belum mendapatkan THR sebanyak 5.143. (DTR)