Sidang Eksepsi Korupsi BTS 4G Kemkominfo, Maqdir Sebut Soal Unsur Politik

Sidang perkara dugaan korupsi BTS 4G Kemkominfo dengan agenda eksepsi atas terdakwa Irwan Hermawan, Rabu (12/7/2023). (Foto: yud)
Rabu, 12 Juli 2023, 19:40 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Pengacara Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Maqdir Ismail menyinggung adanya hajat politik saat membacakan nota keberatan atau eksepsi kliennya tersebut.

Diketahui, perkara dugaan korupsi penyediaan Base Tranceiver Station (BTS) 4G pada Badan Aksesibilitas Komunikasi dan Informasi (BAKTI) di Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) Tahun 2020-2022, juga menyeret eks Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny Plate yang juga Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat (NasDem). Dalam eksepsinya, perkara korupsi tersebut sebagai kasus yang besar pada awal tahun 2023.

"Terdakwa ditetapkan sebagai tersangka di awal tahun 2023, setelah terdengar hiruk-pikuk yang dikaitkan dengan politik," kata Maqdir membacakan eksepsi Galumbang Menak Simanjuntak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (12/7/2023).

Baca juga : Johnny Plate Memperkaya Diri Hingga Rp17,8 Miliar

"Bagi kita, sungguh akan menjadi malapetaka kalau perkara yang ditimbulkan karena adanya hajat politik yang segera tiba, meskipun kami percaya bahwa jika ada yang mengenai perkara ini bersinggungan dengan politik, tentu itu tidak bisa kita cegah di tengah informasi yang terbuka ini," lanjutnya.

Maqdir juga menyatakan, kasus korupsi BTS 4G Kemkominfo tidak timbul karena secara langsung dengan politik. "Meskipun secara nyata, salah seorang terdakwa perkara ini adalah orang politik. Namun bagi kami, terutama klien kami, dalam perkara ini tidak ada hubungannya dengan politik," lanjutnua.

Menurut penilaian Maqdir, surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap kliennya tidak cermat, tepat, dan jelas, sehingga harus dibatalkan demi hukum. Atas dasar itu, ia meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi untuk seluruhnya.

Baca juga : Kegaduhan Investasi Telkomsel di GoTo Bernuansa Politik

"Menyatakan perkara pidana nomor: 63/pid.sus/TPK 2023/pn jkt.pst tidak dapat diperiksa lebih lanjut. Memerintahkan kepada penuntut umum untuk membebaskan atau mengeluarkan terdakwa Galumbang Simanjuntak dari Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan seketika setelah putusan diucapkan," bebernya.

Selain itu, imbuh Maqdir, pasal-pasal yang didalilkan dalam surat dakwaan yakni mengenai kerugian keuangan negara menjadi tidak tepat. Kejadian korupsi yang didakwakan, terang dia, lebih cocok menjadi tindakan pemerasan atau pengancaman oleh pejabat atau setidak-tidaknya merupakan perbuatan penyuapan.

Namun menurutnya, kasus korupsi BTS 4G Kemkominfo seharusnya diselesaikan lebih dulu secara perdata atau setidak-tidaknya diselesaikan melalui menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Baca juga : Kedua Kalinya Divonis Hakim, Tangisan Eks Direktur Jasindo Pecah

Dalam perkara ini, Galumbang diduga melakukan tindak pidana bersama-sama dengan eks Menkominfo Johnny Plate; Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama, Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan.

Dan berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51 (Rp8,032 triliun). (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal