LampuHijau.co.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada Solihah dengan pidana empat tahun penjara. Selain itu, Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) periode Mei 2011-September 2016 juga di denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Tangisan pecah usai hakim mengetuk palu, tanda persidangan berakhir.

Terdakwa Solihah dinilai terbukti menerima gratifikasi saat menjabat sebagai Dirut Keuangan dan Investasi Jasindo. Dirinya terbukti melanggar Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga : Suherlan Divonis 4 Tahun, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
"Menyatakan terdakwa Solihah telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam amar putusannya, Rabu (12/7/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Solihah oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," lanjut Hakim di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro III.
Sebelum menjatuhkan vonisnya, Majelis Hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan atas diri terdakwa. Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan pada saat negara sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca juga : Iin Jadi Wakil Wali Kota Jaktim, Pamitan ke Balai Wartawan Pemko Jakbar
Sedangkan keadaan yang meringankan; terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa seorang ibu rumah tangga yang mempunyai tanggungan keluarga, dan terdakwa menyesali semua perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi.
Sementara pihak penasihat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyatakan masih pikir-pikir atas putusan hakim tersebut.
Vonis Majelis Hakim lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK sebelumnya. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut Solihah dengan kurungan pidana selama lima tahun dan enam bulan penjara.
Baca juga : Komisi D Berharap Dinas SDA Tuntaskan Lahan di Proyek Saringan Sampah
Usai sidang, Solihah langsung menghampiri kerabatnya sambil menangis. Perempuan berjilbab itu tak kuasa membendung air matanya. Baik kerabat dan tim penasihat hukumnya juga tampak berusaha menghiburnya.
Diketahui, ini adalah perkara kedua yang menjerat Solihah. Sebelumnya, pada Selasa (18/1/2022), dirinya telah divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan kurungan. Solihah dinilai terbukti telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 7,5 miliar terkait kasus korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo dalam penutupan asuransi oil dan gas pada BP Migas-KKKS Tahun 2010-2012 dan 2012-2014. (Yud)