LampuHijau.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal memanggil pihak yang fotonya viral di media sosial. Pria dengan gepokan mata uang dollar Amerika Serikat (AS) itu disebut-sebut adalah Adamsyah Wahab, mantan caleg dari Partai Demokrat. Dia juga dikenal dengan sebutan Don Adam atau Don Praja.
"Kita sudah mendapatkan Twitter, IG (Instagram) juga kita dapatkan tentu ini jadi bahan masukan kami ya, kalau ada kebenaran yang harus kita telusuri, kenapa tidak? Pasti kita juga akan panggil," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan di Gedung Kejagung, Senin (10/7/2023).
Ketut juga memastikan, pemanggilan pihak-pihak yang beredar di masyarakat adalah untuk klarifikasi. "Pasti kita akan panggil bukan belum ada rencana, pasti kita panggil. Semua yang beredar di masyarakat kita klarifikasi ya, biar kita nggak dibilang melempem. Nggak ada yang melempem, orang sidang udah ada kok ya. Enam orang sudah sidang, apanya yang mlempem? Penyidikannya masih berjalan, pemanggilan masih berjalan, tentu apa yang beredar di masyarakat juga kami akomodir untuk bahan kami, apa menundukkan perkara ini secara terang benderang, transparan, dan objektif sebagaimana harapan besar kami," papar Kapuspenkum lagi.
Sebelumnua, foto itu diunggah oleh akun Twitter @ghanieierfan. Foto-foto itu diunggah per 2 Juli 2023 pukul 11 siang, yang salah satunya memperlihatkan pria diduga Don Adam tengah memegang uang dollar AS yang memenuhi kardus cokelat.
Baca juga : HMI dan Kohati Subang Diajak Berperan Aktif Edukasi Warga Terkait TPPO
"Para Bromocorah PRAJA BTS KOMINFO, komandante atau otak kriminal tetap BOCIMI Cc @KejaksaanRI @PPATK @CCICPolri @DivHumas_Polri," demikian narasi yang ditulis akun tersebut.
Perkara dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) Kementerian Komunikasi Informasi (Kemkominfo) diketahui turut menyeret Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat (NasDem) Johnny Gerard Plate sebagai terdakwa.
Sementara berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) salah satu terdakwa korupsi BTS Kemkominfo, Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitech Media Energy), menyebut ada penyerahan uang dollar AS senilai Rp 27 miliar kepada staf menteri yang diberi inisial "Z". Selain itu, upah untuk pengamanan kasus juga diberikan ke pihak lain dengan kode "X" dan "Y".
Irwan mengungkapkan, uang senilai Rp 27 miliar diberikan lewat Windi Purnama, tangan kanan Irwan (masih tersangka), agar perkara korupsi tersebut tidak berlanjut alias untuk pengamanan kasusnya. Sementara periode pemberian uang itu dilakukan secara bertahap, November hingga Desember 2022, saat perkara masih dalam penyelidikan.
Baca juga : Windy Idol Hari Ini Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap di MA
Belakangan, gelontoran uang senilai Rp 27 miliar itu dikaitkan dengan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo. Dialah yang disebut-sebut sebagai pihak penerima uang tersebut, saat dirinya masih sebagai staf Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto.
Dito lantas diperiksa Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung soal tudingan uang tersebut pada Senin (3/7/2023). Pemeriksaan dilakukan sehari sebelum pembacaan dakwaan Irwan Hermawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dalam konferensi pers usai diperiksa, Dito membantah menerima aliran uang senilai Rp 27 miliar tersebut.
Ironisnya, usai pembacaan dakwaan, Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Irwan mengaku, menerima uang dalam bentuk dollar AS senilai Rp 27 miliar. Uang diberikan oleh pihak yang disebutnya sebagai swasta di kantor hukumnya pada Senin (3/7/2023) pagi.
Baca juga : MAP Social Humanity Bagikan 50 Bingkisan Lebaran Secara Door to Door di Desa Bobos
"Ada orang yang menyerahkan dan menerima ke pihak kita, pengacara pihak Pak Irwan. Diberikan cash dalam bentuk USD (dollar Amerika Serikat), tadi pagi. Nilainya Rp 27 miliar," beber Maqdir di PN Jakarta Pusat.
Sementara saat dikonfirmasi apakah foto viral di media sosial yang mirip dengan Adamsyah selaku pihak pemberi uang kepadanya, Maqdir menyatakan tidak tahu. "Kami tidak ada urusan dengan orang ini. Dan tidak tahu siapa dia, tks," ujarnya melalui pesan tertulis, Senin (10/7/2023) malam.
Meski sudah direncanakan untuk dikembalikan ke Kejagung, tapi hingga saat ini belum dilakukan. Pihak Kejagung telah menjadwalkannya pada Senin (10/7/2023), dan akan ditunggu sampai jam 8 malam. Tapi, Maqdir mengaku telah mengirim surat penundaan penyerahan uang tersebut pada Kamis (13/7/2023). (Yud)