Dari 44 Saksi Lukas Enembe, Jaksa KPK Tak Hadirkan Semua

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. (Foto: yud)
Senin, 10 Juli 2023, 13:15 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memanggil semua saksi atas perkara penyuapan dan gratifikasi Lukas Enembe. Dari 44 orang saksi yang dilakukan pemberkasan berita acara pemeriksaan (BAP), hanya sebagian yang akan dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam sidang dengan terdakwa Gubernur Papua nonaktif tersebut.

"Terkait dengan saksi, kami untuk hari ini belum siap dengan saksi, Yang Mulia. Kami mohon, jika diperkenankan, pemeriksaan saksi akan dimulai pada hari Kamis," kata Jaksa KPK Ariawan Agustiartono kepada Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (10/7/2023).

Namun, ia tak memberi alasan mengapa pihaknya tak menghadirkan seluruh saksi yang telah di-BAP. Majelis Hakim sendiri menilai bahwa hal itu hak JPU. "Dan untuk pemeriksaan saksi, kami majelis hakim sudah sepakat untuk pemeriksaan saksi terdakwa ini satu minggu dua kali, Pak. Kami akan, ini rencananya saksinya ada berapa orang?" tanya Hakim Rianto.

Baca juga : Emanuel: Komnas HAM Rekomendasikan Perawatan Kesehatan Lukas

"Saksi di BAP sekitar 44, tapi kami nggak akan panggil semua, Yang Mulia," jawab Ariawan.

Hakim kemudian meminta jaksa, agar setiap agenda sidang paling banyak menghadirkan lima orang saksi.

Selanjutnya, sidang pemeriksaan saksi akan dimulai lagi pada Senin (17/7/2023) pekan depan. "Itu hak Saudara ya, tapi yang jelas untuk persidangan ini ya mohon juga penasihat hukum, Saudara Terdakwa (Lukas Enembe), kami akan lakukan seminggu dua kali ya. Hari Senin dan Kamis. Jadi, dimulai pada Senin depan ya. Nanti untuk teknis pemanggilan saksi, silakan ke saudara (jaksa)," lanjut Hakim Rianto.

Baca juga : PT DAHANA Perbaiki Atap Ruang Kelas dan Alat Bermain TK Tunas Harapan Subang

Pihak penasihat hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona pun mengaku tak tahu pasti alasan tak semua saksi akan dihadirkan jaksa KPK dalam sidang nantinya. Menurutnya, total saksi sebenarnya 184 yang mayoritas berasal dari Papua.

"Jadi, ini yang membuat kita bingung, kenapa sekian banyak orang di-BAP sampai 184 orang, yang dipanggil 44,tapi tidak semua (dari 44 saksi), itu kan sebenarnya tidak efisien juga," jelasnya saat dihubungi, Senin (10/7/2023) malam.

Selain itu, Petrus mengklaim, dari keseluruhan saksi tersebut juga mengetahui soal penerimaan uang gratifikasi oleh kliennya. "Tapi hampir tidak menjelaskan mengenai tiga hal terkait Pak Lukas. Mengenai (penerimaan) uang Rp 1 miliar, Rp 10 miliar, dan proyek-proyek itu tidak ada yang tahutahu, gitu lho," ujarnya.

Baca juga : Sidang Gratifikasi Rijatono Lakka, Lukas Enembe Jadi Saksi Secara Online

Sebelumnya, jaksa KPK mengatakan, berdasar keterangan dari dokter Rumah Sakit Pusat Angkata Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Terdakwa Lukas Enembe hanya cukup pengobatan rawat jalan. Karenanya, Lukas disebut juga bisa menjalani persidangan lanjutan.

"Pada 7 Juli 2023, tim dari RSPAD menyatakan bahwa Pak Lukas Enembe dapat melanjutkan pengobatan secara rawat jalan. Maka, kami pada Jumat (7/7), pukul 15.00 WIB, membawa Pak Lukas Enembe dari RSPAD ke Rutan Salemba cabang KPK. Maka, kami memohon kepada majelis (hakim) untuk dapat mengeluarkan penetapan percabutan bantar guna dilakukan penahanan lanjutan," imbuh jaksa Ariawan. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal