LampuHijau.co.id - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah Kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG), Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG), serta kantor PT Permata Hijau Group (PHG). Dari ketiga lokasi ini, petugas juga melakukan penyitaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, penggeledahan ketiga lokasi di wilayah Kota Medan, Sumatera Utara itu berlangsung pada Kamis (6/7/2023).
"Penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit selama Januari 2022 hingga April 2022," ungkapnya, Sabtu (8/7/203).

Lokasi pertama yang digeledah adalah kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG), di Gedung B & G Tower Lantai 9, Jalan Putri Hijau Nomor 10, Kota Medan. Lalu yang kedua, kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG), di Jalan KL Yos Sudarso KM. 7.8, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
"Dan ketiga, kantor PT Permata Hijau Group (PHG), di Jalan Gajahmada Nomor 35, Kota Medan," katanya.
Dari penggeledahan ketiga kantor itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah aset. Pertama, di kantor Musim Mas atau MMG, disita 277 bidang tanah seluas 14.620,48 hektare. Sementara di kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG), 625 bidang tanah seluas 43,32 hektare.
Terakhir dari kantor PT Permata Hijau Group (PHG), penyidik paling banyak melakukan penyitaan, yakni 70 bidang tanah seluas 23,7 hektare uang pecahan rupiah sebanyak 5.588 lembar dengan total Rp385.300.000, mata uang dollar Amerika Serikat (AS) sebanyak 4.352 lembar sejumlah 435.200 dollar AS, mata uang ringgit Malaysia (RM) sebanyak 561 lembar dengan total RM 52.000, dan mata uang dollar Singapura (SGD) sebanyak 290 lembar dengan total SGD 250.450.
Penyitaan dan penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jampidsus Nomor: PRINT-1334/F.2/Fd.1/07/2023 tanggal 5 Juli 2023.
"Penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari-April 2022," ujarnya.
Baca juga : Ketum KPJ: Kinerja Kejagung Layak Diacungi Jempol
Perkara ini merupakan kelanjutan kasus sebelumnya yang telah inkracht (berkekuatan hukum tetap) atas aksi ketiga korporasi tersebut (WG, MMG, dan PHG). Ketiga korporasi itu pun ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada Kamis (15/6/2023).
Sebelumnya, Kejagung telah menyeret lima orang yang semuanya telah divonis Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Selain itu, perkaranya juga sudah inkracht di tingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA).
Kelima orang itu yakni Pejabat Eselon I Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana, General Manager di Bagian General Affair Musim Mas) Pierre Togar Sitanggang, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Dr. Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley Ma, pihak swasta yang diperbantukan di Kemendag bernama Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
"Lima orang terdakwa telah dijatuhi pidana penjara 5-8 tahun. Dalam putusan perkara ini, terdapat satu hal yang sangat penting. Majelis Hakim memandang perbuatan terpidana adalah merupakan aksi korporasi," kata Ketut, dalam konferensi pers, Kamis (15/6/2023).
Lanjutnya, Majelis Hakim menyatakan bahwa yang memperoleh keuntungan ilegal adalah korporasi, tempat para terpidana bekerja. Karenanya, korporasi harus bertanggung jawab untuk memulihkan kerugian negara akibat perbuatan pidana yang dilakukannya.
Baca juga : Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Judi Online, Sebanyak 78 Orang Diamankan
Selanjutnya, Kejagung mengambil langkah penegakan hukum dengan melakukan penyidikan korporasi. Di mana dalam kasus ini negara dirugikan sebesar Rp 6,47 triliun.
Sementara akibat aksi para terpidana, terjadi kelangkaan minyak goreng dan kemahalan harga. Pemerintah pun turun tangan lewat kucuran bantuan langsung tunai sebesar Rp 6,19 triliun, untuk mempertahankan daya beli masyarakat atas minyak goreng. (Yud)