LampuHijau.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar Andhi Pramono, Jumat (7/7/2023) sore. Sejauh ini, nilai penerimaan gratifikasinya sebagai broker ekspor-impor mencapai Rp 28 miliar.
Sejak pagi, Andhi menjalani pemeriksaan untuk kedua kalinya sebagai tersangka, di Gedung Merah Putih KPK. Di hari yang sama, KPK juga memeriksa istri Andhi, Nurlina Burhanuddin. Nurlina diperiksa sebagai saksi untuk perkara penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat suaminya.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 7 Juli hingga 26 Juli 2023 di rumah tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.
Baca juga : Kerahkan Seluruh Pegawai, KPU Depok Mulai Verifikasi Faktual 9 Parpol Non Parlemen
Andhi diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya sebagai Kepala Bea Cukai Makassar untuk bertindak sebagai broker (perantara). Dia juga disebut memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor, sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktifitas bisnisnya.
Sebagai broker, Andhi menjadi perantara antar importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia, yang di antaranya untuk tujuan Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja. Dari sinilah dia mendapat upah alias fee.
"Setiap rekomendasi yang dibuat dan disampaikan AP diduga juga menyalahi aturan kepabeanan, termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor impor diduga tidak berkompeten," tambah Alex.
Baca juga : Relawan Puan Permataku Gelar Deklarasi Pertama di Makassar
KPK menduga, penerimaan gratifikasi Andhi mencapai angka Rp 28 miliar. Angka ini bisa bertambah, mengingat masih dalam penelusuran penyidik.
Selama kurun 2021-2022, Andhi diketahui telah membelanjakan dan mentransfer uang yang diduga hasil dari korupsi di antaranya untuk membeli berlian senilai Rp 652 juta; pembelian polis asuransi senilai Rp 1 miliar; juga membeli rumah di Pejaten, Jakarta Selatan senilai Rp 20 miliar.
Terhadapnya disangkakan pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juga pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Yud)