LampuHijau.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Komisaris PT Solitech Media Synergi Irwan Hermawan. Irwan sendiri adalah satu terdakwa dugaan korupsi pengadaan Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Tahun 2020-2022.
Sementara panggilan Maqdir oleh Kejagung, untuk dimintai keterangan atas pernyataan pengacara tersebut soal adanya penerimaan uang senilai Rp 27 miliar.
"Maka dari itu Tim Penyidik Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan terhadap Maqdir Ismail untuk menjelaskan terkait dengan pernyataan yang bersangkutan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung dalam keterangan tertulis, Jumat (7/7/2023).
Dijadwalkan, pengacara senior itu bakal diperiksa pada Senin (10/7/2023) jam 9.00 WIB di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus). Selain itu, penyidik juga meminta Maqdir membawa uang senilai Rp 27 miliar dalam bentuk dollar Amerika Serikat tersebut.
Baca juga : Kejagung dan KPK Tidak Hadir di Sidang KIP
Hal ini untuk membuat terang perkara dugaan korupsi yang juga menyeret mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny Plate itu. Pemanggilan terhadap Maqdir ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam perkara korupsi di Kemkominfo.
Dikonfirmasi via pesan singkat, Maqdir Ismail mengaku belum tahu soal panggilan Kejagung kepadanya. "Panggilan apa? Dalam kapasitas sebagai apa?" singkatnya.
Sebelumnya, Maqdir mengaku ada pihak swasta yang mengembalikan uang senilai Rp 27 miliar ke kantornya. "Sudah ada yang menyerahkan kepada kami, uang cash, mata uang asing, dollar Amerika Serikat,” kata Maqdir saat ditemui usai sidang dakwaan atas kliennya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/7/2023).
Uang itu sebelumnya pernah diserahkan Irwan kepada seseorang demi mengurus kasus korupsi di Kemkominfo agar tak dilanjutkan ke penyidikan. Pemberian uang dilakukan selama November-Desember 2022, di mana kasus tersebut masih dalam tingkat penyelidikan oleh Kejagung.
Baca juga : Aktivis BKR Dukung Kejagung Periksa Airlangga Hartarto Soal Dugaan Korupsi Impor Garam
"Sesudah proyek mulai jalan, ada sejumlah uang yang diterima, kemudian oleh Irwan itu diserahkan kepada beberapa orang termasuk staf Pak Menteri," lanjutnya. “Ada juga sejumlah uang yang diserahkan kepada pihak tertentu.
"Saya masih belum berani untuk mengatakannya secara tegas, tetapi ini juga adalah upaya untuk mencegah agar hal-hal yang berhubungan dengan proyek ini tidak menjadi masalah besar dan meluas,” ujarnya lagi.
Terhadap uang tersebut, dia memang telah berencana bakal mengembalikannya ke Kejagung. Namun, hingga Kamis (6/7/2023), Maqdir mengaku belum sempat karena aktivitasnya sebagai pengacara cukup padat.
"Nggak ada kendalanya, hanya belum sempat saja," tuturnya saat dihubungi.
Baca juga : Mangkir Panggilan Jaksa, Dirut PT Indotruck Utama Terancam Dijemput Paksa
Diketahui, dari pernyataan Irwan Hermawan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP), aliran uang Rp 27 miliar itu diberikan kepada pihak Z. Irwan menyebut, ia tak mau mengungkap siapa sosok Z itu ketika diperiksa di tingkat penyidikan Jampidsus Kejagung. Hingga kemudian berita kian meluas dan menyeret nama Menpora Dito Ariotedjo, yang disebut-sebut sebagai pihak penerima. (Yud)