Sidang Penyuapan Bambang Kayun, Terdakwa Pakai Rekening Teman Dekat Untuk Alur Transaksi

Yayanti (kiri baju biru), teman dekat AKBP Bambang Kayun, saat disumpah sebagai saksi di PN Tipikor Jakarta, Kamis (22/6/2023). (Foto: yud)
Kamis, 22 Juni 2023, 20:27 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Terdakwa perkara penyuapan sebesar Rp57,1 miliar, AKBP Bambang Kayun ternyata menggunakan sejumlah nomor rekening teman dekat wanita yang tak dinikahinya, baik resmi maupun siri, untuk alur transaksi keuangan yang diterima dari Emylia dan Herwansyah (pasangan suami istri pemilik PT Aria Citra Mulia/ACM. PT ACM sendiri bergerak di bidang pelayaran dan perkapalan.

Perempuan bernama Yayanti atau Ayen itu dikenal Bambang sejak 2007, ketika ia bertugas di Pontianak, Kalimantan Barat.

Yayanti mengungkapkan, pria teman satu atapnya itu memanfaatkan rekening Bank Mandiri miliknya guna penerimaan uang dari Emylia dan Herwansyah, tersangka pemalsuan surat - kini buron - yang dilaporkan Dewi Ariati (ibu tiri) ke Bareskrim Polri pada 13 Februari 2016. Lanjutnya, Bambang beralasan, rekening digunakan hanya sebagai alur uang masuk.

"Karena nomor rekeningnya nggak aktif kan," katanya kepada Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saat menjadi saksi untuk Terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat/Tipikor, Kamis (22/6/2023).

Baca juga : Jelang Putusan, Pemuda Papua Kepung PN Jaksel

Dikatakan, uang di rekening Bank Mandiri tersebut awalnya hanya mencapai ratusan juta rupiah. Sepengetahuan Yayanti, uang masuk itu dari bisnis yang dijalani Bambang, seperti yang dilaporkan kepadanya. Tapi dirinya tak tahu secara pasti bisnis apa saja yang digeluti Bambang.

"Saya kurang tahu. Karena kan selain polisi memang dia kan banyak bisnisnya," jelasnya. "Bisnis apa?" tanya Jaksa. "Saya kurang tahu, karena nggak pernah tanya. Kalau dia pergi dari rumah juga bilangnya kerja kan (sebagai polisi). Pulang kerja juga dia masih ketemu orang, jadi ada bisnis. Tapi saya nggak tahu bisnisnya apa," bebernya.

Menurutnya, Bambang selalu menginfokan jika ada uang masuk. Tapi tak pernah diberitahu asal sumber uang yang masuk ke rekening perempuan keturunan Tionghoa itu. Meskipun uang tersebut milik Bambang, hanya Yayanti yang bisa mengambilnya, tapi tetap atas persetujuan Terdakwa. Jika Terdakwa meminta, barulah dia melakukan penarikan sejumlah nominal uang yang diminta atau mentransfer sesuai perintah. Rekening Bank Mandiri Yayanti digunakan Terdakwa selama rentang 2016-2021. Belakangan, jumlah uang masuk kian membengkak, pasca perkenalan Bambang dengan Emylia dan Herwansyah.

"Waktu itu saya nggak tahu kalau itu uang dari...(kedua tersangka). Tapi sekarang tahu dari berita-berita," aku wanita 44 tahun ini.

Baca juga : Camat Kepulauan Seribu Selatan Salurkan 300 Paket Sembako Untuk Warga Miskin

"Nominalnya yang masuk rata-rata berapa, ada yang miliaran (rupiah) juga nggak?" tanya Jaksa KPK. "Iya, ada," jawab ibu satu anak ini.

Ditanya apakah uang itu berasal dari Emylia dan Herwansyah untuk pengurusan perkara di kepolisian, Yayanti mengaku tak tahu. Rata-rata uang yang masuk sejak Agustus 2016 mencapai miliaran rupiah, yang diketahui dari Emylia dan Herwansyah.

Dan untuk menyamarkannya, terkuak juga bahwa keterangan uang masuk ditulis sebagai adv pembelian plat, adv pembelian kapal, serta pembangunan galangan kapal. Dan berdasarkan rekening koran, uang transferan pada rekening Bank Mandiri milik Yayanti mencapai Rp55,15 miliar.

"Terkait dengan penerimaan uang di Bank Mandiri, latar belakang penerimaan uang dari Emylia dan Herwansyah berkaitan dengan permasalahan hukum yang sedang dihadapi Emylia dan Herwansyah di Polri, yang mana mereka meminta bantuan Bambang Kayun untuk dapat diselesaikan," kata Jaksa KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Yayanti.

Baca juga : Penghentian Pengapalan di Terminal Khusus PT CLM, Kementerian Perhubungan Turun Tangan

"Ya, tapi saya tahunya belakangan, begitu," jawabnya. Selain menarik tunai sesuai yang diminta Bambang, Yayanti juga kerap diperintah agar mentransfer ke rekening orang lain.

Di antaranya beberapa kali kepada pengacara Masnen Gustian, yang diketahui diminta Terdakwa menangani gugatan praperadilan (yang pertama) atas status tersangka Emylia dan Herwansyah di Bareskrim. Juga kepada Mukaffi Jemi Naratama (adik Herwansyah) untuk untuk membayar pengacara di praperadilan kedua serta biaya operasional, kepada Farhan (tangan kanan Emylia dan Herwansyah) sebagai fee pembelian tanah di Pontianak, dan dipakai untuk naik haji Yayanti bersama Bambang Kayun. Selain itu, dari uang yang masuk ke rekening Bank Mandirinya, Yayanti lalu mentransfer ke rekening bank lain atas namanya, yakni Bank BCA, Bank Danamon, dan CIMB Niaga, yang diketahui juga berjumlah fantastis.

"Kalau misalnya mau tarik uang dalam jumlah besar untuk satu bank sehari kan nggak bisa, ada limit. Jadi, saya inisiatif sendiri tukar pikiran dengan Terdakwa pindahkan ke bank lain. Jadi, kalau mau ambil jumlah besar bisa ambil dari dua bank. Karena Terdakwa kadang minta uang (tunai) dalam jumlah besar," ujar Yayanti. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal