Sering Edukasi Hukum Gratis, Darmawan: Kerja Keras Ujung Tombak Memenangkan Perkara

Pengacara Darmawan Yusuf. (Foto: ist)
Selasa, 4 Juli 2023, 17:53 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Pengacara fenomenal yang satu ini pantas diacungi jempol. Tak pelit ilmu, dia dalam setiap kesempatan sering memberikan edukasi hukum secara gratis ke masyarakat tanpa pandang status.

Bisa dengan mendatangi kantornya, atau pun menonton konten-tonten yang diunggahnya melalui saluran media sosial pribadinya seperti youtube, facebook, instagram, twitter, dengan nama akun Darmawan Yusuf. Pengacara ternama penuh energik yang memang masih berusia muda itu, saat ini sudah meluluskan banyak bidang keilmuan, dari hukum hingga ekonomi, perpajakan dikuasainya dengan lancar.

Darmawan Yusuf, SH., SE, M.Pd., MH., CTLA., Med, sebagai Pimpinan Law Firm DYA – Darmawan Yusuf & Associates merupakan nama lengkap dan gelar yang disandangnya. Kepada sejumlah wartawan, Pimpinan Law Firm DYA – Darmawan Yusuf & Associates, Selasa (4/7/2023), Darmawan Yusuf, SH., SE, M.Pd., MH., CTLA., Med menyampaikan, dia baru saja memenangkan sebuah kasus besar perkara perdata dan sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap). Di mana, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak gugatan PT Mahkota Properti Indo Senayan dan PT Mahkota Properti Indo Permata, yang diwakili kuasa hukumnya dari Firma Hukum Rumah Keadilan/Farlin Martha, SH, dkk. terhadap para tergugat Helen Ika Elisabet, Lie Le, Li Pek Jen, dan Betty yang merupakan kliennya. Perkaranya teregistrasi dengan nomor 884/Pdt G/2022 PN Tng.

Baca juga : Carikan Solusi, Bupati Imron Kumpulkan Camat dan Kepala Perangkat Daerah

“Tentu hal ini dapat menjadi pembelajaran bagi pihak penggugat. Klien kami hanya menuntut haknya dan kami berharap, agar ke depannya pihak penggugat segera melaksanakan kewajibannya membayar kepada klien kami,” ungkap Darmawan.

Lebih lanjut, pengacara kondang itu mengatakan, “Setelah mengikuti mediasi, sidang-sidang secara maraton hampir 8 bulan, akhirnya kami berhasil memenangkan perkara ini dan gugatan mereka ditolak oleh majelis hakim. Mari kita mengucap syukur kepada Tuhan, dan berterimakasih kepada Majelis Hakim yang masih punya hati nurani."

Ditanya wartawan yang memang sering mengikuti perkara-perkara dipegang Law Firm DYA, di mana hampir semua kasus yang ditanganinya selalu menang. Darmawan Yusuf menjelaskan, semuanya dilakukan dengan kerja keras dan perhitungan yang matang.

Baca juga : Lantik 70 P3K, Bupati Imron: Nakes Ujung Tombak Pertahanan Kesehatan Nasional

“Seperti dalam perkara ini, kita berhasil mematahkan gugatan mereka,” tegasnya.

Diketahui, dalam pertemuan Darmawan Yusuf dengan sejumlah wartawan di Medan, Putusan Majelis Hakim PN Tangerang dibacakan Hakim Ketua Subchi Eko Putro dengan Hakim Anggota: Emy Tjahjani dan Wisnu Rahadi, Selasa (13/6/2023).

Firma Hukum Rumah Keadilan/Farlin Martha, SH, dkk yang mewakili kepentingan PT Mahkota Properti Indo Senayan dan PT Mahkota Properti Indo Permata, menggugat Helen Ika Elisabet, Lie Le, Li Pek Jen, dan Betty agar membayar rugi immateril Rp250 miliar dan materil sebesar Rp17 miliar.

Baca juga : Kuasa Hukum Helmut Hermawan: Tudingan Kuasa Hukum PT CLM Menyesatkan

Namun Majelis Hakim dengan tegas memutuskan menolak gugatan penggugat dengan mempertimbangkan bahwa: 1. Tidak memenuhi unsur perbuatan melawan hukum; 2. Bahwa permohonan pembatalan homologasi adalah hak konstitusional; 3. Bahwa dengan adanya pembatalan homologasi tidak menggangu proses penyelesaian putusan PKPU. (ULI)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal