Hilangkan Mandatory Spending, Wakil Ketua Komisi IX DPR: RUU Kesehatan Seperti Kehilangan Ruh dan Darahnya

Diskusi Forum Legislasi di Kompleks DPR Senayan, Jakarta. (Foto: ist)
Selasa, 4 Juli 2023, 16:49 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Dr. Hj. Kurniasih Mufidayati, M.Si, mengatakan, untuk menangani wabah penyakit menular dan Kejadian Luar Biasa (KLB) membutuhkan alokasi anggaran. Hal itulah yang membuat RUU Kesehatan dinilainya kehilangan ruh dan darahnya, karena menghilangkan mandatory spending terkait anggaran dalam menangani kedua permasalahan besar tersebut.

Menurutnya, hal itu berkaca dari kejadian Pandemi Covid-19 yang telah terjadi. Di mana membutuhkan biaya yang sangat besar, mulai dari pencegahan, penanganan, hingga pemulihan.

"RUU ini, seperti kehilangan ruh dan darahnya. Ini yang sangat kami sesalkan, khususnya dari fraksi PKS itu hilangnya mandatory spending. Karena di dalam situasi wabah ini diperlukan anggaran sangat besar. Bahkan, anggaran kesehatannya tidak hanya di Kementerian Kesehatan pada saat pandemi itu, karena kita ditangani oleh satgas pada saat pandemi kemarin ya. Anggaran yang didistribusikan untuk penanganan pandemi itu juga di Kementerian yang lain, ataupun badan yang lain dan di satgas itu sendiri," tuturnya dalam diskusi Forum Legislasi 'Menakar Efektivitas RUU Kesehatan Mengendalikan Wabah Penyakit Menular' di Media Center, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/7/2023).

Baca juga : Cuti Melahirkan 6 Bulan di RUU KIA, Komisi VI DPR: Perusahaan Jangan Takut, Perempuan Bahagia Tingkatkan Produktivitas

Lebih lanjut Kurniasih mengatakan, ketika jaminan anggaran dihapuskan, itu menjadi kekhawatiran. "Jangankan untuk mengantisipasi ketika terjadinya wabah, untuk yang kebutuhan sehari-hari dalam meningkatkan pelayanan kesehatan ataupun mewujudkan pelayanan kesehatan di negara kita aja ini butuh anggaran besar," terangnya.

Jadi sebenarnya, dirinya dengan beberapa Fraksi di Komisi IX berharap, setidak-tidaknya kembali ke Undang-Undang existing, yaitu minimal 5 persen untuk APBN dan 10 persen untuk APBD.

"Itu yang sekurang-kurangnya kita-kita usulkan, walaupun kita di-highkol itu minta 10 persen kalau memang tidak mungkin yang paling tidak ada tapi perlu ada mention, presentase yang clear, yang jelas fix gitu ya, di dalam Rancangan Undang-Undang ini. Itu kemarin membuat ya, membuat apa kita semua banyak ya. Kalau enggak salah dari 9 itu sekitar 4 atau 5 fraksi yang memang tetap menginginkan adanya mandatori spending ini. Karena ini sangat penting apalagi untuk menghadapi kejadian luar biasa dan wabah," jelasnya.

Baca juga : Kondisi Kilang dan Pipa Jaringan Depo BBM Plumpang Sudah Tua, Anggota Komisi VII DPR: Pertamina Jangan cuma Bagi-Bagi Deviden!

Sementara pembahasan RUU Kesehatan, diungkapkannya, sudah selesai dilakukan di Panja. "Jadi, tingkat 1 sudah selesai di Komisi IX diakhiri melalui raker, rapat kerja beberapa waktu yang lalu. Sehingga posisinya sudah di pimpinan DPR, dan kita masih menunggu langkah berikutnya untuk masuk pada tahapan tingkat ke dua. Dari tingkat satu, dari 9 fraksi, 7 fraksi menerima. Ada yang menerima dengan catatan juga, dua fraksi menolaknya; Fraksi PKS dan Fraksi Demokrat," tandas Politisi F-PKS ini.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi mengatakan, di dalam RUU Kesehatan sudah sampaikan Daftar Invetaris Masalah (DIM), dan sudah banyak masukan, serta telah dibahas oleh pemerintah dan DPR.

"Tadi sudah disampaikan oleh Ibu Mufida, telah dibahas antara pemerintah dan DPR. Saya rasa cukup banyak masukan-masukan, perubahan-perubahan dari DIM awal yang kita serahkan, tapi pada prinsipnya memang ada 10 Undang-Undang yang kita cabut. Termasuk tadi, kalau terkait wabah itu sebenarnya kita sudah akan lakukan revisi. Karena kemudian terjadi pandemi covid-19 itu makin mendorong lagi, dan makin kemudian memberikan kita pembelajaran bagaimana penanganan wabah pada skala yang sifatnya nasional tadi," tuturnya.

Baca juga : Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak Muncul Lagi, Komisi IX DPR: Bentuk Panja agar Misteri Bisa Terungkap dan Tak Terulang

Menurutnya, RUU kesehatan ini lebih strategis lagi, kerena menggabungkan, mencoba melihat lagi, memetakan undang-undang yang sudah ada. "Seperti tadi kita tahu ada Undang-Undang Kesehatan, itu juga ada sedikit berbicara mengenai wabah ataupun kejadian luar biasa. Kemudian di Undang-Undang karantina di 2018 juga sudah ada mengenai wabah ataupun terkait penanganan bagaimana penyakit yang berpotensi wabah pada pintu masuk negara Kemudian yang jelas adalah Undang-Undang wabah 1984 pasti ini sudah enggak relevan lagi," jelasnya.

Namun, kini pemerintah juga masih menunggu bagaimana nanti resminya setelah pembahasan selesai di tingkat 2 DPR RI. "Secara detail tadi Bu Mufida sudah menyampaikan, karena kan kami dari sisi pemerintah juga masih menunggu bagaimana resminya. Karena tadi masih ada pembahasan tingkat dua. Tapi hal-hal yang bisa kami sampaikan di dalam usulan kami bahwa kemudian Undang-Undang wabah ini akan menjadi lebih atau pun penanganan wabah dan KLB ini akan menjadi komprehensif karena kita sudah belajar dari pandemi covid 19," tandasnya. (Asp)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal