LampuHijau.co.id - Jelang sidang perdana gugatan praperadilan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) dikepung karangan bunga, Senin (3/7/2023). Sebanyak 10 karangan bunga itu memberi dukungan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut tuntas soal dugaan penyuapan atas perkara di MA.
Karangan bunga itu di antaranya dari Liga Pendukung KPK, dengan tulisan "KPK Jangan Jadi Ayam Sayur Dong". Karang bunga lain menulis, "Eh, eh,, Hakim MA Nerima Suap Nggak bahaya ta....?". Selain itu, tertulis jelas "Halo KPK Kapan Hasbi Hasan Diborgol?" dari Masyarakat (Masih) Percaya KPK.
Baca juga : Majelis Hakim PN Jaksel Disebut Abaikan Fakta Hukum
Diketahui, Hasbi Hasan yang juga Guru Besar bidang ilmu hukum Ekonomi Syariah Universitas Lampung adalah salah satu tersangka dalam pengurusan perkara di MA, yang turut menyeret Hakim Agung Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati. Statusnya saat ini sebagai tersangka, tapi lembaga antirasuah belum melakukan penahanan. Sementara Dadan Tri Yudianto, selaku perantara pihak yang berperkara, Heryanto Tanaka dengan Hasbi Hasan, sudah ditahan KPK.
Awalnya, Tanaka selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana meminta bantuan Dadan Tri untuk mengurus perkara kasasi di MA dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman (pengurus KSP Intidana). Heryanto meminta agar Budiman dinyatakan bersalah. Tanaka juga meminta Dadan Tri mengecek apakah pengacara Theodorus Yosep Parera sedang mengurus dan mengawal perkara perdata Peninjauan Kembali (PK) di MA mengenai kasus perselisihan KSP tersebut.
Baca juga : Sidang Lanjutan Natalia Rusli, JPU Gagal Menunjukkan Bukti Dakwaan
Dadan Tri lalu menghubungi Hasbi Hasan, dan menyampaikan soal permintaan Tanaka dan Yosep Parera untuk membantu mengurus dua perkara itu di MA. Bukan tangan kosong, Dadan Tri disebut menerima uang sebanyak tujuh kali transfer dengan total sekitar Rp 11,2 miliar dari Tanaka. Sebagian uang haram itu diduga diberikan kepada Hasbi Hasan, sekitar Maret 2022.
Pada 5 April 2022, hakim MA memutus perkara Nomor: 326 K/Pid/2022, atas nama Terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah dengan vonis penjara selama 5 tahun.
Baca juga : Ikuti Jejak Dadan Tri, Sekma Hasbi Hasan Gugat KPK
Atas perbuatan tersebut, oleh KPK, Dadan Tri bersama Hasbi Hasan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (Yud)