LampuHijau.co.id - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate didakwa merugikan keuangan negara Rp 8.032.084.133.795,51 dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo Tahun 2020-2022. Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut, dalam kasus ini Johnny Plate memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.
"Nilai kerugian berdasar Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," kata Jaksa membacakan dakwaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).
Baca juga : 10 Hari Ke Depan, Perkara Dugaan Korupsi Johnny Plate Cs. Limpah Ke PN Tipikor
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagunh) juga menyebut, Johnny Plate memperkaya diri sendiri sebesar Rp17.848.308.000. Selain itu, ia memperkaya orang lain dan korporasi yakni Anang Achmad Latif sebesar Rp5 miliar, Yohan Suryanto Rp453.608.400, Irwan Hermawan Rp119 miliar, Windi Purnama Rp500 juta, Muhammad Yusrizki sebesar Rp50 miliar dan 2,5 juta dollar Amerika Serikat.
Kemudian, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955, Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600.
Baca juga : Kembangkan OTT Dugaan Korupsi DJKA, KPK Sita Rp5,6 Miliar
Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut bahwa Johnny merugikan keuangan negara secara bersama-sama dengan Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI juga sebagai Kuasa pengguna Anggaran (KPA), Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Irwan Hermawan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Kemudian bersama Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusriki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima. (Yud)