LampuHijau.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku bakal menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
Gugatan yang diajukan yakni sah atau tidaknya penghentian penyidikan terkait tidak dikenakannya tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap para tersangka korupsi Base Transceiver Station (BTS) Bakti Kementerian Komunikasi Informasi 2020-2022.
"Kita siap, Mas," singkat Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana melalui pesan tertulisnya, Sabtu (24/6/2023), saat ditanya Rakyat Merdeka, apakah pihak Kejagung selaku tergugat bakal hadir di sidang perdana gugatan tersebut.
Baca juga : NasDem Bakal Praperadilan Soal Penetapan Tersangka Johnny Plate, Kejagung Siap Hadapi
"Kalau TPPU belum diterapkan karena penyidik mash konsentrasi dengan pemberkasan perkara pokok. Proses hukum masih berjalan, kalau diketemukan bisa saja dilakukan pemberkasan khusus perkara TPPU," tambah Kapuspenkum.
"TPPU itu predicate crime bisa saja dipisahkan penyidikannya atau pemberkasannya dengan perkara pokok. Bisa dilimpahkan belakangan kalau diketemukan, tidak harus bersamaan," imbuhnya.
Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mendaftarkan gugatan praperadilan melawan Kejagung ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (15/6/2023). Gugatan yang teregistrasi dengan nomor 62/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL, bakal digelar pada Senin (26/6/2023) dengan pihak termohon Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung dan pimpinan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Mengajukan praperadilan di PN Jaksel ini atas dugaan dihentikannya penyidikan pencucian uang perkara korupsi BTS Kominfo, yang saat ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung," terang Boyamin.
Boyamin mengaku telah menyambangi Kejagung sebelumnya, untuk meminta agar para tersangka dikenakan pasal TPPU. Selain itu, dia juga menyebut masih banyak calon tersangka lain yang mestinya bisa dikaitkan dengan dugaan korupsi BTS Kominfo. Bahkan, dia mengaku telah mencantumkan nama-nama itu dalam gugatan praperadilan.
"Nah, siapa-siapa orang itu, ada di dalam sini, tapi bisa dibacanya nanti kalau sudah sidang. Kalau inisial boleh lah, ada beberapa nama," sambungnya.
Tak hanya itu, Boyamin juga menyebut ada beberapa pihak yang diduga menerima saweran dalam kasus korupsi ini. Lanjutnya, dalam kasus ini juga ada klaster penerima saweran juga klaster mengalirkan saweran. Dia juga mengaku memiliki data-data siapa orang yang mengambil, menyerahkan, dan menerima uang haram tersebut.
"Ini diduga yang gedung utaranya Kejagung diduga Rp70 miliar, gedung utara agak kanan Rp50 miliar, dan Rp3 miliar ke oknum pejabat di Kementerian Kominfo. Jadi, ada klaster penerima saweran, dan saweran ini ada orang yang diduga mengalirkan," ungkapnya. (Yud)