LampuHijau.co.id - Status Jakarta menjadi Ibu Kota segera dicabut. Dengan tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara (IKN), sistem pemerintahan di Jakarta seyogyanya seperti provinsi lainnya di Indonesia. Tidak seperti selama ini, fungsi daerah otonom berada pada tingkat provinsi. Sehingga pemilihan kepala daerah hanya berada di tingkat provinsi. Sedangkan wali kota/bupati ditunjuk oleh gubernur terpilih.
Dengan bakal dicabutnya status IKN, muncul desakan agar wali kota/bupati Jakarta dipilih langsung oleh rakyat. Untuk menampung aspirasi tersebut, Komunitas Masyarakat Peduli Pemilu Langsung Umum Bebas Rahasia Jujur dan Adil (KMPP Luber Jurdil) menggelar diskusi publik bertajuk “Saatnya Pilkada Walikota dan Pentingnya DPRD Kota Pasca DKI Jakarta Tidak Lagi Sebagai IKN” di Plumpang, Jakarta Utara, Kamis (22/6).
Ketua KMPP Luber Jurdil Sugiyanto menuturkan, diskusi ini untuk mengakomodasi elemen masyarakat soal masa depan Jakarta setelah tidak lagi menjadi IKN. "Kita pertemukan antara kalangan politisi dan elemen masyarakat untuk berdiskusi sekalian silaturahmi," kata pria berkacamata yang akrab disapa SGY ini.
Baca juga : Mudik Lebaran, Wali Kota Jakarta Selatan Titip Pesan Khusus kepada Warganya
SGY bilang, diskusi yang digelar bertepatan dengan HUT Jakarta ke-496 ini dihadiri sejumlah kader partai dan aktivis perkotaan. “Ini menjadi kado dan pesan, jika kota/kabupaten di Jakarta harus otonom, seperti kota/kabupaten lain,” ujarnya. “Maka atas nama demokrasi, vox populi, vox dei, atau suara rakyat adalah suara tuhan, harus ada pemilihan walikota dan bupati langsung atau pilkada pada tiap tingkatan kota/kabupaten di Jakarta. Sebab sudah tidak relevan lagi wali kota/bupati ditunjuk oleh gubernur,” sambungnya.
Diskusi publik untuk membedah gagasan daerah otonom pada tiap tingkatan kota/kabupaten di Jakarta ini menghadirkan anggota Komisi III DPR RI Santoso, anggota DPD RI Dailami Firdaus dan Dosen Fakultas Hukum Tata Negara Institute of Business Law and Management (IBLAM) Punta Yoga Astoni sebagai pembicara.
Dalam paparannya, Santoso mengatakan, jika merujuk UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (2), maka seharusnya tiap kota/kabupaten di Jakarta adalah daerah otonom. “Wali Kota dan bupati di Jakarta harus dipilih secara demokratis, bukan ditunjuk oleh gubernur,” kata politisi Partai Demokrat ini.
Baca juga : Ajak Warga Jelajah Kota, JXB Luncurkan Creative Box dan Jakarta Culinary Experience
Selain itu, kota/kabupaten di Jakarta juga harus memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Santoso menyebut, keberadaan DPRD kota/kabupaten akan lebih mudah mengontrol pembangunan. Sehingga kemajuan kota/kabupaten dan kesejahteraan warga masyarakat akan dapat cepat terwujud. “Pembangunan juga akan lebih masif,” ujarnya.
Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jakarta yang besar, lanjut dia, akan bisa lebih bermanfaat bila terbagi secara proporsional. “Saya contohkan dana APBD DKI Jakarta 2022 sebesar Rp 82,47 triliun, jika dibagikan ke lima kota dan satu kabupaten masing-masing Rp 15 triliun dan sisanya untuk provinsi. Maka tiap kota/kabupaten di Jakarta bisa mengurus sendiri sesuai azas otonomi daerah,” paparnya.
Dia menyinggung Surabaya, dengan jumlah penduduk 2,9 juta jiwa dan APBD Rp 10,3 triliun bisa mengelola kotanya dengan baik. “Jalan sampai ke gang-gang dibangun dengan baik, bahkan dapat memberi makan gratis kepada lansia," tegasnya. (DTR)