Lukas Enembe Nyeker, Duduk Didampingi Pengacaranya di Bangku Terdakwa

Terdakwa dugaan penerimaan gratifikasi Lukas Enembe memasuki ruang sidang tanpa alas kaki alias nyeker, Senin (19/6/2023). (Foto: yud)
Senin, 19 Juni 2023, 11:06 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Lukas Enembe tanpa alas kaki alias nyeker saat memasuki Ruang Sidang Hatta Ali di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat/Tipikor. Gubernur Papua nonaktif itu hadir langsung pada sidang perdananya dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (19/6/2023).

Baca juga : Sidang Putusan Dipenuhi Pendukung Lukas, Tim KPK Dikawal Ketat

Perkara Lukas teregistrasi dengan nomor 53/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst, dipimpin Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh, serta hakim anggota; Dennie Arsan Fatrika dan Ali Muhtarom.

Baca juga : Polsek Cibogo Imbau Warga tidak Angkut Penumpang Pakai Mobil Bak Terbuka

KPK mendakwa Lukas Enembe telah menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar. Suap tersebut didapat dari dua pengusaha konstruksi di Papua, Rijatono Lakka dan Piton Enumbi. Suap tersebut agar mereka mendapat proyek pengerjaan infrastruktur yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Papua.

Baca juga : Kliennya Dituduh Gelapkan Mobil Mewah, Pengacara Optimis Kasusnya Masuk Ranah Perdata

Memasuki tempat duduk terdakwa, Lukas mengenakan kaos polo biru gelap dan celana panjang hitam. Tangan kanannya menenteng sapu tangan. Duduk di bangku terdakwa di hadapan Majelis Hakim, dia didampingi salah satu pengacaranya, Petrus Bala Pattyona. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal