LampuHijau.co.id - Terdakwa Lukas Enembe sempat ngamuk saat pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (19/6/2023). Amukan Lukas membuat Jaksa Wawan Yunarwanto berhenti membaca surat dakwannya.
"Tidak benar, tidak benar, tidak benar saya terima," amuk Lukas di depan persidangan.
Baca juga : Suami Bunuh Istri Dekat Rumahnya di Cirebon, Jasadnya Dibuang di Subang
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat/Tipikor Rianto Adam Pontoh pun lekas bertindak. Ia berupaya menenangkan Terdakwa sekaligus meminta kepada pengacaranya, Petrus Bala Pattyona yang duduk di samping Terdakwa, agar memberi pengertian.
"Tolong diberi pengertian, Pak," ujarnya kepada Petrus. Seolah tak mau mengerti, teriakan 'tidak benar' Lukas masih keluar dari mulutnya.
Baca juga : Alih Tugas Jabatan di Pemkot Bekasi Dinilai Sudah Tepat
"Nanti ada kesempatan Saudara (Lukas)," tegur Hakim Rianto.
Namun Lukas tampak kian liar. Dia tetap mengamuk, bahkan sempat berusaha membuang surat berkas keberatan Lukas yang dipegang Petrus.
Baca juga : Juara Umum di Lima Cabor, LaNyalla Puji Kontingen Jawa Timur
Tak habis akal, Hakim Rianto meminta pihak keluarga membujuk Lukas supaya tidak ngamuk lagi. "Kepada keluarga atau istri dari...Terdakwa, ada keluarganya? Tolong ya, diberi pengertian, ya," tanyanya.
Suasana ruang sidang Hatta Ali kian gaduh menyusul kemarahan Lukas sambil menunjuk-nunjuk Jaksa KPK. "Jaksa tipu-tipu, ko," teriaknya lagi. "Tipu-tipu itu," teriak Lukas. (Yud)