Lukas Enembe Dipastikan Hadir Ikuti Sidang, Kaki Masih Bengkak Kemungkinan Nyeker

Lukas Enembe saat sidang secara online dari Rutan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (12/6/2023). (Foto: yud)
Senin, 19 Juni 2023, 08:30 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Senin (19/6/2023) sekitar jam 10 pagi ini, Lukas Enembe bakal mengikuti persidangan secara langsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat/Tipikor.

Pihak penasihat hukum (PH) Gubernur Papua nonaktif memastikan kehadiran kliennya di muka hakim. "Pak Lukas dipaatikan hadir langsung (di PN Jakarta Pusat/Tipikor)," kata Sekretaris Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP) Antonius Eko Nugroho saat dihubungi, Senin (19/6/2023) pagi.

Dikatakan, Lukas bakal hadir mengenakan pakaian kemeja dan celana formal. Tapi dirinya mengaku tidak yakin kliennya bakal mengenakan alas kaki. Mengingat kedua kaki Lukas masih bengkak.

Baca juga : Maju di Dapil 3 Subang, Indra Kardiansyah Siap Perjuangkan Kemajuan UMKM

"Sepertinya belum, bengkak. Jangankan sepatu, sendal saja tidak muat," jelasnya.

Agenda sidang hari ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang hari ini merupakan penundaan dari yang dijadwalkan Senin (12/6/2023) pekan kemarin, mengingat Terdakwa penerimaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe tidak hadir saat itu.

Selain mogok atau ngambek, gubernur dua periode itu juga dinyatakan sakit. Dikatakan Antonius, penyakit diabetes melitus stadium 4 yang diderita membuat kaki kliennya membengkak. Sementara akibat empat serangan stroke, ucapan dan artikulasi Lukas juga tidak jelas.

Baca juga : Sukseskan Zero Stunting, Kapolres Subang Kembali Beri Bantuan kepada Anak Asuh

Terkait aksi mogok di sidang sebelumnya saat dihadirkan Jaksa KPK secara online dari Gedung Merah Putih KPK, karena sebenarnya Lukas ingin hadir langsung di persidangan. Lukas pun ngambek dan tak mau ikut sidang pada awalnya, hingga kemudian dibujuk untuk sekadar meminta Majelis Hakim menunda sidang.

Saat ikut sidang, bahkan dia tak sempat mandi. Dia juga hanya memakai kaos serta celana pendek, sementara kakinya yang bengkak tak mengenakan alas kaki alias nyeker.

"Alasannya apa? Karena Pak Lukas dikasih tau petugas jaga bahwa mau sidang. Dia tanya, 'sidang di mana' dijawab sidang online. Makanya dia tidak keluar-keluar. Tapi setelah kami datang, dikasih tau bahwa Pak Lukas keluar hanya untuk sidang ditunda saja. Hakim membuka sidang untuk memberitahu penundaan, barulah dia keluar ketemu kita," ujar pengacaranya, Petrus Bala Pattyona.

Baca juga : Minggu Depan, DPRD Akan Gelar Sidang Paripurna Terkait Pemekaran Subang

Perkara yang teregistrasi dengan nomor 53/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst, dipimpin Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh, serta hakim anggota; Dennie Arsan Fatrika dan Ali Muhtarom.

KPK mendakwa Lukas Enembe telah menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar. Suap tersebut didapat dari dua pengusaha konstruksi di Papua, Rijatono Lakka dan Piton Enumbi. Suap tersebut agar mereka mendapat proyek pengerjaan infrastruktur yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Papua.

Dari Rijatono Lakka, Lukas dituduh menerima Rp35.429.555.850, yang terdiri dari uang tunai Rp1 miliar dan sisanya Rp34.429.555.850 berupa pengerjaan renovasi aset-aset milik Terdakwa. Rijatono sendiri selaku pemberi suap tengah menjalani persidangan, yang pada Rabu (13/6/2023) hari ini pembacaan putusan hakim. Sementara dari Piton Enumbi, suap yang diterima Lukas keseluruhannya mencapai Rp10.413.929.500 (Rp10,4 miliar). Pemberian Piton terdiri dari uang tunai dan sejumlah barang. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal