Korupsi Dana Tukin Kementerian ESDM

KPK Jadwal Ulang Tersangka yang Sakit dan Ungkap Ada Aliran Uang Korupsi ke Pemeriksa BPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: yud)
Minggu, 18 Juni 2023, 13:42 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menjelaskan sakit apa yang diderita tersangka Abdullah (A). Pasalnya, pria yang menjabat sebagai pejabat Bendahara Pengeluaran di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih menjalani pemeriksaan kesehatannya di rumah sakit. Penyidik juga menemukan adanya aliran suap kepada pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

KPK menyebutkan, uang sogok itu untuk pengamanan pemeriksaan pada satuan kerja Abdullah berdinas bersama sembilan rekannya, yang juga berstatus tersangka.

"Hari ini dilakukan pemeriksaan kesehatan yang bersangkutan oleh pihak RS (rumah sakit) yang sebelumnya yang bersangkutan berobat jalan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (16/6/2023).

Selain itu, tambah dia, KPK juga akan mendalami data dan fakta aliran dana suap yang diberikan para tersangka sejumlah Rp1,03 miliar kepada pemeriksa BPK dimaksud. "Iya, akan segera kami dalami. Namun dari beberapa perkara, memang terkait pengamanan pemeriksaan di satuan kerjanya, sehingga auditornya kemudian disuap," lanjut Ali Fikri.

Baca juga : Kejaksaan Negeri Bima Hentikan Penuntutan Perkara Laka Lantas dan Penadah Barang Curian

Kondisi kesehatan Abdullah disebut sebagai alasan KPK menunda penahanan pria tersebut. "Sedangkan Tersangka A masih akan menjalani pemeriksaan kondisi kesehatannya lebih dahulu, dan KPK sudah melakukan koordinasi dengan pihak RS (rumah sakit) dan PB IDI (Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia)," kata Ketua KPK Firli Bahuri melalui teks tertulis kepada wartawan, Kamis (15/6/2023).

Perkara dugaan korupsi pembayaran Tukin pegawai di Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2020-2022 ini ditangani KPK berdasar informasi masyarakat. Dalam tahap penyelidikan, lanjut Firli, pihaknya menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Kementerian Keuangan guna mencari data dan informasi keuangan.

Setelah menemukan kecukupan alat bukti, perkaranya naik ke penyidikan dengan menetapkan 10 orang tersangka. Mereka adalah Subbagian Perbendaharaan, Priyo Andi Gularso; pejabat pembuat komitmen (PPK), Novian Hari Subagio; staf PPK, Lernhard Febian Sirait; Bendahara Pengeluaran, Abdullah; Bendahara Pengeluaran, Christa Handayani Pangaribowo; PPK, Haryat Prasetyo.

Selanjutnya, Operator SPM, Beni Arianto; Penguji Tagihan, Hendi; PPABP, Rokhmat Annasikhah; juga Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi, Maria Febri Valentine.

Baca juga : Jelang Timnas Indonesia vs Argentina, Polda Metro Jaya Siagakan 5.596 Personel Gabungan dan Rekayasa Lalu Lintas

Sembilan orang telah diperiksa dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, sejak 15 Juni hingga 4 Juli 2023. Tersangka Rokhmat, Haryat, Priyo, Novian, Beni, dan Hendi ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Tersangka Christa dan Maria ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Dan tersangka Lernhard dijebloskan ke Rutan pada Kavling C1 (gedung KPK lama).

Diungkapkan Firli, selama tahun 2020-2022, Kementerian ESDM merealisasikan belanja pegawai berupa Tukin sebesar Rp221.924.938.176. Dan selama periode tersebut, para Pejabat Perbendaharaan serta pegawai lainnya di lingkup Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Mineral, kesepuluh tersangka diduga memanipulasi dan menerima pembayaran Tukin yang tidak sesuai ketentuan.

Manipulasi itu di antaranya pengkondisian Daftar Rekapitulasi Pembayaran dan Daftar Nominatif, di mana Priyo Andi Gularso meminta Lernhard Febian Sirait agar 'dana diolah untuk kita-kita dan aman'. Serta menyisipkan nominal tertentu serta pembayaran ganda kepada 10 orang tersebut.

Kata Firli, padahal seharusnya Tukin yang diterima sepuluh orang itu hanya Rp1.399.928.153. Tapi realisasi pembayarannya mencapai Rp29.003.205.373.

Baca juga : Wow, Novita Dewi Panen Prestasi

"Atau terjadi selisih sebesar Rp27.603.277.720," ungkapnya.

Rincian penerimaan masing-masing uang Tukin tersebut yakni, Priyo Andi sebesar Rp4,75 miliar; Novian Haris sebesar Rp1 miliar; Lenhard Febian Rp10,8 miliar; Abdullah Rp350 juta; Christa Handayani Rp2,5 miliar; Haryat Prasetyo Rp1,4 miliar. Kemudian, Beni Arianto sebesar Rp4,1 miliar; Hendi Rp1,4 miliar; Rokhmat RpRp1,6 miliar; dan Maria Febri Rp900 juta.

Dari selisih uang tersebut tak hanya digunakan untuk menyogok pemeriksa BPK. Para tersangka juga menggunakan uang haramnya untuk keperluan pribadi, di antaranya untuk kerja sama umroh, sumbangan nikah, THR (tunjangan hari raya), pengobatan, pembelian tanah, rumah, indoor volley, mess atlit, kendaraan, dan logam mulia. Sebagian juga disisihkan sebagai dana taktis untuk keperluan kantor.

Atas perbuatannya, terhadap para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal