LampuHijau.co.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dinilai telah mengabaikan fakta hukum dan bukti dalam memutuskan perkara gugatan perdata yang dilayangkan penggugat Tri Rahadian Sapta Pamarta terhadap Harijanto Latifah. Putusan tersebut sangat bertentangan dengan ketentuan hukum perdata dan hukum acara perdata serta asas keadilan.
Hal ini dikatakan oleh kuasa hukum tergugat Harijanto Latifah, Robin Siagian yang resmi telah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 688/Pdt.Bth/2022/ PN.Jkt.Sel ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
“Kami tidak habis pikir dengan putusan Majelis Hakim yang menangani perkara gugatan perdata Nomor: 688/Pdt.Bth/2022/ PN.Jkt.Sel. Kok bisa dikabulkan, padahal semua fakta hukum telah kami ungkap dalam persidangan? Di antaranya adanya akta PPJB cacat hukum dan kwitansi palsu pembayaran ruko ke klien kami.
Baca juga : Perayaan Harlah Pancasila Disambut Antusias Ribuan Warga Sumedang
Anehnya lagi, tidak membayar dan tidak ada pembayaran kok bisa disebut pembeli beritikad baik dan gugatan penggugat dikabulkan oleh Majelis Hakim? Untuk itu, kami menyatakan banding atas putusan tersebut,” ujar Robin Siagian.
Robin mengatakan, fakta hukum dan bukti yang sama sekali diabaikan oleh Majelis Hakim, berupa Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor: 2 tanggal 9 Februari 2007 yang telah terbukti cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum. Akta PPJB yang dibuat di Notaris Makbul Suhada tersebut, terdapat dua versi dengan nomor yang sama, namun isinya berbeda.
"Akta PPJB No. 2 tanggal 9 Februari 2007 yang asli, dalam Pasal 3 menyebutkan pihak pertama dengan ini berjanji dan menyatakan bahwa selama Akta Jual Beli belum dilaksanakan, maka pihak pertama tidak akan menjaminkan, mengalihkan dan atau melepaskan tanah tersebut kepada pihak lain maupun kepada pihak kedua.
Baca juga : Jamaah Majelis Taklim Raudhatul Jannah Desa Ciasem Hilir Diajak Jaga Kamtibmas
Sementara dalam Akta PPJB versi kedua yang sudah dibatalkan dan terbukti palsu, kata pihak kedua dirubah menjadi pihak ketiga tanpa dirubah menjadi pihak ketiga. Akta PPJB versi kedua terbukti dipalsukan dengan merubah isi pasal 3,seperti yang kami sebutkan tanpa sepengetahuan klien kami selaku pemilih sah atas bangunan di Kalibata berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.544,” tambah Robin.
"Berdasarkan Akta PPJB No. 2 tanggal 9 Februari 2003 yang asli, dalam pasal 3 menyatakan bahwa selama belum ada AJB tidak boleh menyerahkan kepada pihak lain maupun kepada pihak kedua. Dan dalam akta PPJB yang palsu dirobah menjadi pihak ketiga tanpa sepengetahuan pihak pertama artinya terjadi pemalsuan,” sambung Robin.
Pengawas Pusat Notaris (MPPN) atas permintaan dari Polda Jawa Barat telah menyatakan bahwa Akta PPJB Nomor 2 tanggal 9 Februari 2007 sudah cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum. Hal itu telah tertuang dalam putusan perdata Nomor: 484/Pdt/G/ 2020/PN Jaksel tanggal 20 Juni 2011. Surat MPPN-RI Nomor: UM. MPPN.17.18-60, tanggal 20 Januari 2020 yang ditujukan kepada Heru Susanto, ayah dari penggugat.
Baca juga : Hotman Yakin Hakim Tak Vonis Teddy Hukuman Mati
Surat itu berisi penjelasan Nomor Perkara No.484/PDT.G/2010/PN Jaksel, tanggal 20 Juni 2011 di PN Jakarta Selatan. Dalam putusannya Nomor: 02/B/M/J.PPN/VI/2012, tanggal 8 Juni 2012, MPPN menyatakan bahwa akta perjanjian surat kuasa dan akta pembatalan telah dipalsukan oleh Notaris Makbul Suhanda, S.H. Sehingga cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum. (Yud)