Terbukti Suap Lukas Rp5 Miliar, Rijatono Lakka Divonis 5 Tahun Penjara

Rijatono Lakka terbukti telah menyuap Lukas Enembe, divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, Rabu (14/6/2023). (Foto: yud)
Rabu, 14 Juni 2023, 18:59 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat/Tipikor menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Terdakwa Rijatono Lakka.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika meyakini bahwa Direktur Utama PT Tabi Bangun Papua itu terbukti secara sah dan meyakinkan memberi suap kepada Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe senilai Rp35.429.555.850. Suap tersebut sebagai fee atas proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Papua yang diperoleh perusahaan Terdakwa.

Baca juga : Ikuti Sidang, Lukas Enembe Nggak Sempat Mandi dan Cuma Pakai Celana Pendek

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Rijatono Lakka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-samadan berlanjut sebagaimana dalam dakwakan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Rijatono Lakka dengan pidana penjara selama lima tahun," ucap Ketua Majelis Hakim Dennie membacakan amar putusannya, Rabu (14/6/2023).

Selain itu, Majelis Hakim juga mewajibkan Rijatono Lakka membayar pidana denda sebesar Rp250 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan badan selama 6 bulan.

Baca juga : Jaksa Tuntut Rijatono Lakka 5 Tahun Penjara, PH Minta Dibebaskan

Tak ada hal yang meringankan pada diri Terdakwa dalam pertimbangan hukumnya. Sementara hal yang memberatkan yakni, Rijatono berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Dan perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Rijatono Lakka dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Vonis terhadap Rijatono sesuai dengan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga : Sidang Gratifikasi Rijatono Lakka, Lukas Enembe Jadi Saksi Secara Online

Sesuai surat dakwaan, Rijatono diyakini telah memberi suap kepada Lukas sebesar Rp35.429.555.850. Rinciannya, Rp1 miliar uang tunai yang ditransfer oleh Frederik Banne (staf logistik PT Tabi Bangun Papua) atas suruhan Rijatono. Dan Rp34.429.555.850 sisanya lewat pembangunan dan renovasi aset-aset milik Lukas Enembe.

Jaksa KPK dan pihak pengacara Terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut. Pengacara Rijatono, Pither Singkali mengaku akan mempelajari lebih dulu terkait surat putusan Majelis Hakim, sebelum menyatakan sikapnya, dengan tenggang waktu tujuh hari ke depan. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal