LampuHijau.co.id - Terdakwa Natalia Rusli menjalani sidang lanjutan atas laporan penipuan yang dibuat oleh Verawati Sanjaya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (13/6/2023) sore. Sidang sore ini beragenda Replik atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Pleidoi yang dibuat Natalia Rusli pada Sidang Jumat (9/6/2023) kemarin.
Kuasa Hukum Natalia Rusli, Deolipa Yumara menjelaskan, pihaknya tidak akan mengajukan duplik pada sidang selanjutnya. Sebab pada sidang sebelumnya, sudah menghadirkan sejumlah saksi yang meringankan termasuk tidak ada perjanjian pengembalian uang 40 persen dan aset 60 persen ke korban Indosurya.
Dengan tidak adanya perjanjian pengembalian uang dan aset korban Indosurya, maka Natalia Rusli tidak pernah melakukan penipuan apalagi penggelapan. JPU juga tidak bisa membuktikan surat perjanjian pengembalian uang 40 persen dan aset 60 persen ke korban Indosurya.
"Jaksa itu perlu keyakinan lebih sehingga butuh penanggapan terhadap pledoi Natalia Rusli," tuturnya.
Baca juga : Diduga Buang Limbah ke Sungai Malili, PT CLM Versi Zainal Abidin Bisa Dijerat Pidana
Ia pun menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim pada sidang putusan Natalia Rusli beberapa waktu mendatang. Deolipa pun yakin, hakim mencatat proses persidangan baik saat mendengarkan keterangan saksi ahli, korban, terdakwa dan lainnya.
"Jadi, kami serahkan keyakinan majelis hakim pada sidang putusan Minggu depan," ungkapnya.
Baca juga : Subang Raih Penghargaan Kabupaten Paling Berkomitmen Turunkan Stunting
Deolipa tidak bisa berandai-andai terkait dengan putusan majelis hakim di sidang kliennya nanti. Sebab, yang tahu isi putusan nanti hanya Majelis Hakim PN Jakarta Barat saja. "Karena hakim ini adalah Wakil Tuhan, jadi kami serahkan saja kepada mereka," imbuhnya. (Yud)