LampuHijau.co.id - Lukas Enembe sempat menyantap ubi rebus yang disuguhkan petugas penjaga rumah tahanan (Rutan), saat menantikan jalannya sidang pada Senin (12/6/2023) kemarin. Dua piring ibu rebus disiapkan untuk Gubernur Papua nonaktif itu, agar mau mengikuti sidang secara online dari Rutan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pada saat menunggu komunikasi audio aktif, Bapak Lukas dan pengacara disuguhi ubi rebus hangat 2 piring, dan makan bersama. Dan petugas pun baru menyodorkan surat panggilan sidang empat rangkap untuk ditandatangani. Setelah audio terhubung baik ke pengadilan, sehingga Bapak Lukas bisa bersidang dalam keadaan pikiran yang tidak tenang," ujar Ketua Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THGAP) Petrus Bala Pattyona melalui pesan tertulis, Selasa (13/6/2023).
Dikatakannya, kliennya memang tak setuju bakal disidangkan secara online. Karena Lukas menginginkan hadir langsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat/Tipikor dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa KPK pada Senin (12/6/2023) itu. Sehingga saat itu kliennya ngambek dan marah kepada pihak KPK, yang menginformasikan sidang secara mendadak.
Lukas pun sempat menulis surat pernyataan, sebagaimana telah dibacakan Petrus kepada Majelis Hakim saat persidangan kemarin. Alasan lainnya, kondisi Lukas saat itu sedang sakit.
Baca juga : Buka Sidang DPR, Puan: Harapan, Aspirasi, dan Kritik Masyarakat Harus Ditindaklanjuti
Karena alasan mendadak juga, Lukas saat mengikuti sidang tampil seadanya. Gubernur Papua dua periode itu hanya mengenakan kaos polo, celana pendek, dan tanpa alas kaki.
"Bapak Lukas bilang, tadi baru memarahi petugas karena mendadak menjemput tanpa pemberitahuan sebelumnya, sehingga ia tidak pakai pakaian rapih dan belum mandi, juga sarapan, serta tak bisa pakai sandal karena kaki bengkak," imbuh Petrus, menceritakan kronologis penolakan kliennya.
Selain itu, pihaknya juga membantah soal pernyataan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri terkait kliennya yang tidak kooperatif saat dihadirkan secara online.
"Dengan adanya penjelasan ini, perlu kami sampaikan, Bapak Lukas tak punya niat untuk tidak kooperatif untuk menghadapi perkara yang dituduhkan. Bapak tidak segera keluar kamar tahanan karena masih menulis surat pernyataan, dan Jaksa tidak memberitahukan sebelumnya tentang sidang yang akan dilakukan pada Senin, 12 Juni 2023," jelasnya.
Baca juga : Gelapin Kerupuk Senilai 3 Miliar, Staf dan 2 Sopir Pabrik Kerupuk Diciduk
Sebelumnya, Ali Fikri mengingatkan bahwa sikap tidak kooperatif Lukas Enembe yang sempat mogok bisa jadi pertimbangan memberatkan bagi Jaksa KPK.
"Kami sebenarnya menyayangkan sikap terdakwa, yang kami nilai, saya kira tidak kooperatif karena tadi juga teman-teman bisa lihat bagaimana proses persidangan terdakwa bisa menjawab pertanyaan hakim dan menjelaskan keadaannya, walaupun kemudian mengatakan sakit," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Senin (12/6/2023).
Pada sidang Senin (19/6/2023) nanti, jaksa KPK akan membawa rekam medis pemeriksaan kesehatan Terdakwa Lukas sebagaimana perintah hakim. "Pada persidangan berikutnya tentu tim jaksa KPK akan menyampaikan secara detail lagi terkait kondisi kesehatan terdakwa LE (Lukas Enembe)," imbuh Ali.
"Adapun sikap dia di persidangan akan jadi nilai sendiri bagi majelis hakim juga tim jaksa KPK, ketika melakukan proses penuntutan atau menyusun surat tuntutan. Tentu ada hal memberatkan atau meringankan, pasti akan jadi pertimbangan ketika terdakwa tidak kooperatif pada proses persidangan," jelasnya.
Baca juga : Berstatus Tersangka, Nikita Mirzani Belum Ditahan
Akibat kondisi Lukas tersebut, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh lantas menunda sidang hingga Senin pekan depan. "Demikian, sidang hari ini dinyatakan selesai, dan akan dilanjutkan kembali pada hari Senin, 19 Juni 2023. Saudara (Lukas) kembali lagi ke tahanan dan jaga kesehatan ya. Kemudian, sidang dinyatakan selesai," ujarnya seraya mengetuk palu tanda sidang berakhir.
KPK mendakwa Lukas Enembe telah menerima suap dan gratifikasi dengan total sebesar Rp46,8 miliar. Suap tersebut didapat dari dua pengusaha konstruksi di Papua, Rijatono Lakka dan Piton Enumbi. Suap tersebut agar mereka mendapat proyek pengerjaan infrastruktur yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Papua.
Dari Rijatono Lakka, Lukas dituduh menerima Rp35.429.555.850, yang terdiri dari uang tunai Rp1 miliar dan sisanya Rp34.429.555.850 berupa pengerjaan renovasi aset-aset milik Terdakwa. Rijatono sendiri selaku pemberi suap tengah menjalani persidangan, yang pada Rabu (13/6/2023) hari ini pembacaan putusan hakim. Sementara dari Piton Enumbi, suap yang diterima Lukas keseluruhannya mencapai Rp10.413.929.500 (Rp10,4 miliar). Pemberian Piton terdiri dari uang tunai dan sejumlah barang. (Yud)