Ikuti Sidang, Lukas Enembe Nggak Sempat Mandi dan Cuma Pakai Celana Pendek

Suasana persidangan denga Terdakwa Lukas Enembe di PN Jakarta Pusat/Tipikor, Senin (12/6/2023). (Foto: yud)
Selasa, 13 Juni 2023, 07:36 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengatakan, awalnya kliennya mogok dan ngambek enggan untuk hadir secara online pada sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (12/6/2023). Ketika hadir secara online dari Rutan Gedung Merah Putih KPK, bahkan Gubernur Papua nonaktif itu tak sempat mandi. Dia juga hanya memakai kaos serta celana pendek, sementara kakinya yang bengkak tak mengenakan alas kaki alias nyeker.

"Alasannya apa? Karena Pak Lukas dikasih tau petugas jaga bahwa mau sidang. Dia tanya, 'sidang di mana' dijawab sidang online. Makanya dia tidak keluar-keluar. Tapi setelah kami datang, dikasih tau bahwa Pak Lukas keluar hanya untuk sidang ditunda saja. Hakim membuka sidang untuk memberitahu penundaan, barulah dia keluar ketemu kita," jelas Petrus ketika dihubungi, Senin petang.

"Jadi, tadi Pak Lukas, maaf ya, tidak berpakaian seperti sidang karena memang dia mogok. Dia belum mandi, kan dia ngambek. Lalu dia dituntun keluar (kamar tahanan) belum mandi, celana pendek, nyeker. Intinya, dia mau sidang offline saja. Tapi diberitahu bahwa tim pengacara sudah ada, Bapak keluar, hanya hakim mau tunda sidang. Makanya kita bisa temanin. Jadi, bukan di ruang sidang online yang biasa. Jadi, di ruang kunjungan tahanan," lanjut Petrus lagi.

Baca juga : Ikuti Sidang Secara Online, Lukas Cuma Pakai Kaus

Diketahui, sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, akhirnya ditunda. Pasalnya, selain karena Terdakwa Lukas Enembe ngambek, juga lantaran kondisi kesehatannya menurun.

Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh kemudian mengetuk palu tanda sidang berakhir dengan keputusan ditunda hingga Senin, 19 Juni 2023. "Demikian, sidang hari ini dinyatakan selesai dan akan dilanjutkan kembali pada hari Senin, 19 Juni 2023. Saudara (Lukas) kembali lagi ke tahanan dan jaga kesehatan ya. Kemudian, sidang dinyatakan selesai," ujarnya Hakim Rianto.

Ditemu usai sidang, JPU KPK wawan Yunarwanto tampak kecewa karena sidang gagal digelar. Lanjutnya, karena kondisi Terdakwa sakit, maka pihaknya berinisiatif menghadirkan Lukas secara online. Disebutkan, hal ini agar agenda pembacaan surat dakwaan tetap bisa dilakukan.

Baca juga : Lukas Banyak Nggak Tahu, Bertolak Belakang dengan Dakwaan Jaksa

"Sehingga menurut kami, lebih efektif apabila dilakukan secara online. Tapi yang bersangkutan memilih untuk meminta secara offline. Sehingga majelis hakim meminta sidang ditunda dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Nanti sesuai dengan perintah hakim, kita akan lakukan secara offline," paparnya.

Sementara Ketua Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe, OC. Kaligis yang hadir di Ruang Hatta Ali PN Jakarta Pusat menyatakan, pemeriksaan dokter terakhir kali menerangkan tensi darah kliennya tinggi mencapai 220/140. Bahkan, dikatakannya, kaki Lukas makin membengkak. Kemudian, pihaknya menjamin bahwa Lukas bakal hadir pada Senin (19/6/2023) nanti.

"Kita jamin hadir. Kan dia (Lukas) sendiri mengatakan tadi bahwa dia mau (sidang) offline. Tapi ada maksudnya, supaya orang melihat selama ini kakinya makin membengkak, dia tidak bisa pakai sepatu itu," pungkasnya.

Baca juga : Sidang Gratifikasi Rijatono Lakka, Lukas Enembe Jadi Saksi Secara Online

Komisi antirasuah mendakwa Lukas Enembe telah menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar. Suap tersebut didapat dari dua pengusaha konstruksi di Papua, Rijatono Lakka dan Piton Enumbi. Suap dari Rijatono sebesar Rp35.429.555.850 terdiri dari uang tunai Rp1 miliar dan sisanya Rp34.429.555.850 berupa pengerjaan renovasi aset-aset milik Terdakwa. Rijatono sendiri selaku pemberi suap tengah menjalani persidangan, yang pada Rabu (6/6/2023) kemarin membacakan pleidoinya.

Sementara dari Piton Enumbi, suap yang diterima Lukas keseluruhannya mencapai Rp10.413.929.500 (Rp10,4 miliar). Pemberian Piton, baik uang tunai dan sejumlah barang tersebut, demi memperoleh proyek-proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal