Kasus Proyek Ancol, Ombudsman Dorong DPRD DKI Jakarta Panggil Sofyan Djalil dan Hendra Lie

Gedung Ombudsman RI. (Foto: ombudsman.go.id)
Senin, 12 Juni 2023, 19:13 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Ombudsman RI meminta agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta memanggil Komisaris Utama PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA) Sofyan Djalil, Hendra Lie, dan Fredie Tan terkait konflik pengelolaan PT Wahana Agung Indonesia Propertindo (WAIP) dengan PT Mata Elang Internasional Stadium (MEIS), agar permasalahan tersebut segera diselesaikan.

Diketahui, mangkraknya proyek-proyek pembangunan di Ancol hingga kasus penghentian penyidikan atau SP3 terhadap Fredie Tan terkait dugaan penjarahan sejumlah aset BUMD milik Pemprov DKI, yang ditengarai merugikan keuangan negara puluhan miliar rupiah sempat trending hashtag #usutkorupsiancol.

Pada tahun 2014, Fredie pernah berstatus tersangka oleh pihak penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia menyebut bahwa jika permasalahan dua perusahaan tersebut dan mangkraknya sejumlah proyek di Ancol tak kunjung usai, jika pihak PT PJA dinilai mengabaikan rekomendasi Ombudsman.

Baca juga : Bertemu Ketua Parlemen Ukraina, Puan Dorong Perdamaian dengan Rusia

"Ya, Komut PT PJA Sofyan Djalil, Dirut PT PJA Hendra Lie dan Fredi Tan harus dipanggil. Karena itu kewenangan DPRD," kata Kepala Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI Dominikus Dalu kepada wartawan, Senin (12/6/2023).

Padahal, kata dia, pihaknya sudah memberikan laporan terkait dengan adanya dugaan maladministrasi dalam pengerjaan proyek tersebut. "Ya, PJA (PT Pembangunan Jaya Ancol) tidak mengindahkan laporan akhir hasil pemeriksaan Ombudsman, dengan alasan yang kurang tepat. Karena temuan dugaan maladministrasi Ombudsmannya sudah jelas," katanya.

Ia pun mengungkapkan sejumlah pokok LAHP yang dibuat tim pemeriksa Ombudsman, dan telah menyimpulkan bahwa terdapat maladministrasi yang dilakukan Direktur Utama PT. Pembangunan Jaya Ancol. "Pertama, penyimpangan prosedur yang dilakukan oleh PT PJA karena dianggap melakukan perjanjian kerja sama pada tanggal 28 Agustus 2009 antara PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA), PT Wahana Agung Indonesia (WAI), dan PT Wahana Agung Indonesia Propertindo (WAIP) yang tidak menggunakan legal standing akta notaris" lanjutnya.

Baca juga : Pengamat Sebut Pengubahan Nama Jalan di Jakarta Janggal dan Langgar Aturan

Kedua yaitu, dalam melakukan pengawasan terhadap PT Wahaya Agung Indonesia, PT PJA telah dianggap tidak berkompeten. "Sehingga terjadi Akta Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 78, tanggal 21 Maret 2012, yang dibuat di hadapan Notaris Edison Jingga antara PT Wahana Agung Indonesia Propertindo dengan PT Mata Elang Internasional Stadium," tambahnya.

Kemudian yang ketiga, PT PJA juga tidak berkompeten dalam menindaklanjuti perjanjian yang terjadi di lingkungan pengelolaan musik stadium antara PT Wahana Agung Indonesia Propertindo (WAIP) dengan PT Mata Elang Internasional Stadium (MEIS).

"Dalam administrasi sesunguhnya bahwa tidak dibenarkan adanya kerja sama lainnya tanpa diketahui para pihak, sehingga dianggap telah menyalahi ketentuan yang berlaku," ujarnya. (yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal