LampuHijau.co.id - Hadir di sidang perdana perkara dugaan penerimaan gratifikasi yang menjeratnya, Lukas Enembe tampil nyantai. Gubernur Papua nonaktif itu hadir secara online dari ruang kunjungan Rutan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (12/6/2023).

Dandanan seadanya karena Lukas disebut ngambek kepada penyidik KPK. Pasalnya, dikatakan salah satu penasihat hukumnya (PH), Petrus Bala Pattyona, kliennya ingin hadir secara offline (langsung) di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat/Tipikor.
"Pak Lukas nyeker tadi, kakinya kan bengkak," ujar Petrus saat dihubungi, Senin petang.
Baca juga : Beli Duit Palsu via Online, Pas Jajan di Pasar Malam, Sekuriti Diciduk Polisi
Soal mogoknya sidang juga sempat dijelaskan Jaksa KPK saat memberi penjelasan kepada Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di PN Jakarta Pusat/Tipikor. Awalnya, Hakim menanyakan kondisi kesehatan Terdakwa. "Saudara Terdakwa Lukas Enembe, apakah saudara dalam keadaan sehat hari ini, sehat ya?" tanya Hakim.
"Beliau sudah menjawab dua kali, dalam keadaan sakit, Yang Mulia," kata Petrus yang mendampingi Lukas.
Hakim lantas menanyakan kondisi sakit Lukas kepada Jaksa KPK. "Tadi pagi kita, terkait dengan Terdakwa tidak mau keluar kamar memohon untuk (sidang) offline," jelasnya.
Kemudian, lanjut Jaksa, pihaknya berinisiatif tetap menggelar sidang, mengingat hanya pembacaan surat dakwaan. Jadi, Lukas tetap bisa mendengarkan kendati hadir secara online. Namun begitu, Jaksa menyerahkan keputusannya kepada Majelis Hakim.
Baca juga : Jelang Putusan, Pemuda Papua Kepung PN Jaksel
Di ruang sidang Hatta Ali PN Jakarta Pusat/Tipikor, Ketua Tim PH Lukas Enembe, OC. Kaligis juga sempat menyatakan agar sidang ditunda. Pasalnya, kliennya saat ini kurang sehat. Selain itu, pihaknya juga menginginkan agar Lukas bisa hadir di muka Hakim.
Lukas juga sempat membuat surat dengan tulisan tangannya, terkait keinginan menghadiri sidang offline. "Sehubungan dengan rencana persidangan saya hari ini, saya memohon agar saya hadir secara langsung di hadapan Yang Mulia Majelis Hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Saya yakin tidak ada alasan bagi saya dihadirkan secara online. Demikian permohonan saya untuk dapat disetujui," demikian bunyi suratnya, yang dibacakan Petrus. Surat ditandatangani Lukas Enembe tertanggal 12 Juni 2023, dengan tembusan kepada JPU KPK dan tim penasihat hukumnya.
Selanjutnya Hakim Rianto menunda sidang perkara dugaan gratifikasi dengan Terdakwa Lukas Enembe hingga Senin (19/6/2023) pekan depan. "Demikian, sidang hari ini dinyatakan selesai dan akan dilanjutkan kembali pada hari Senin, 19 Juni 2023, Saudara (Lukas) kembali lagi ke tahanan dan jaga kesehatan ya. Kemudian, sidang dinyatakan selesai," ujarnya seraya mengetuk palu tanda sidang berakhir.
Ditemui usai sidang, OC. Kaligis menyatakan, pemeriksaan dokter terakhir kali menerangkan tensi darah kliennya tinggi mencapai 220/140. Bahkan, dikatakannya, kaki Lukas makin membengkak. Kemudian, pihaknya menjamin bahwa Lukas bakal hadir pada Senin (19/6/2023) nanti.
Baca juga : Rutin Latihan, Tim Sepak Bola Putri DKI Tunjukkan Performa Bagus
"Kita jamin hadir. Kan dia (Lukas) sendiri mengatakan tadi bahwa dia mau (sidang) offline. Tapi ada maksudnya, supaya orang melihat selama ini kakinya makin membengkak, dia tidak bisa pakai sepatu itu," pungkasnya.
KPK mendakwa Lukas Enembe telah menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar. Suap tersebut didapat dari dua pengusaha konstruksi di Papua, Rijatono Lakka dan Piton Enumbi. Suap dari Rijatono sebesar Rp35.429.555.850 terdiri dari uang tunai Rp1 miliar dan sisanya Rp34.429.555.850 berupa pengerjaan renovasi aset-aset milik Terdakwa. Rijatono sendiri selaku pemberi suap tengah menjalani persidangan, yang pada Rabu (6/6/2023) kemarin membacakan pleidoinya.
Sementara dari Piton Enumbi, suap yang diterima Lukas keseluruhannya mencapai Rp10.413.929.500 (Rp10,4 miliar). Pemberian Piton, baik uang tunai dan sejumlah barang tersebut, demi memperoleh proyek-proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua. (Yud)