Jelang Sidang Perdana Lukas Enembe

Emanuel: Komnas HAM Rekomendasikan Perawatan Kesehatan Lukas

Emanuel Herdiyanto (kiri), dari tim pengacara Lukas Enembe. (Foto: yud)
Minggu, 11 Juni 2023, 19:38 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM) telah mengeluarkan rekomendasi atas pengaduan keluarga Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Dalam aduannya, pihak keluarga mengeluhkan kondisi kesehatan Lukas selama menjalani penahanan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Surat Rekomendasi Komnas HAM RI bernomor: 582/PM.00/R/V/2023, perihal Rekomendasi Komnas HAM RI atas Pemenuhan Hak atas Sdr. Lukas Enembe sebagai Tahanan KPK RI. Surat ditandatangani Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing, tertanggal 3 Mei 2023.

Kepada Ketua KPK, Komnas HAM memberikan rekomendasinya, beberapa di antaranya: menjamin kepentingan pemenuhan HAM bagi tersangka sebagai keseimbangan prinsip HAM dan prinsip hukum pidana; memberikan akses agar Sdr. Lukas dapat berkomunikasi dengan dokter pribadinya untuk kepentingan perawatan kondisi kesehatannya; memastikan adanya skema perawatan gawat darurat ketika terjadi kondisi kesehatan darurat.

Baca juga : Maju di Dapil 5 Subang, Rismawati Ingin Perjuangkan Ekonomi, Pendidikan dan Kesehatan Warga

Sementara rekomendasi kepada pihak keluarga Lukas Enembe, beberapa di antaranya: Sdr. Lukas Enembe agar bersikap kooperatif dalam menjalani pelayanan kesehatan yang diberikan oleh pihak KPK dan tidak melakukan tindakan yang justru dapat memperburuk kondisi kesehatannya; Sdr. Lukas agar mengikuti seluruh tahapan proses hukum yang dihadapinya agar berjalan bebas, cepat, dan sederhana; menggunakan upaya-upaya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam memperjuangkan hak-haknya.

Kemudian pada 8 Mei 2023, Komnas HAM juga mengeluarkan surat penyampaian rekomendasinya kepada tim kuasa hukum Lukas Enembe. "Komnas HAM mendorong adanya tindak lanjut atas rekomendasi yang telah disampaikan sebagai bentuk upaya penghormatan, perlindungan, dan penegakan HAM di Indonesia," demikian bunyi surat kedua Komnas HAM dengan nomor: 605/PM.00/TK/V/2023.

Emanuell dari Tim Hukum & Advokasi Gubernur Papua (THAGP) mengatakan, surat rekomendasi tersebut didapat tim kuasa hukum pada Jumat (9/6/2023).

Baca juga : Ilmu Kepolisian dan Wacana Pembentukan Universitas Kepolisian

“Dalam rekomendasinya kepada Ketua KPK, Komnas HAM di antaranya, ‘Memastikan agar Sdr. Lukas Enembe dapat melanjutkan program perawatan medis, yang dibutuhkan, yang diperoleh sejak sebelum penahanan, untuk tetap dapat dilanjutkan oleh dokter KPK, maupun RS lain yang ditunjuk oleh KPK’,” katanya, Minggu (11/6/2023).

Menurutnya, sebelum ditahan, Lukas Enembe berada dalam kondisi dirawat dan diawasi secara ketat kesaehatannya oleh dokter pribadi dan dokter dari RS Mount Elizabeth Singapura di rumah pribadinya di Distrik Koya, Jayapura, Papua. Selama dirawat, Lukas diawasi pola makan dan perkembangan kesehatannya dari waktu ke waktu oleh tim dokter.

Dengan keluarnya rekomendasi dari Komnas HAM RI tersebut, ia berharap, pengadilan dapat mengizinkan kliennya berobat dan mengalihkan penahanan dari tahanan rutan ke tahanan rumah atau tahanan kota.

Baca juga : Sidang Gratifikasi Rijatono Lakka, Lukas Enembe Jadi Saksi Secara Online

“Karena memang Bapak Lukas harus segera dirawat karena ginjalnya telah tidak berfungsi dan menunggu waktu untuk cuci darah. Dan tidak hanya itu, sekarang diketahui Bapak Lukas juga mengidap Hepatitis B yang dapat menulari tahanan lain dan pegawai rutan," ujarnya.

Lanjutnya, Komnas HAM RI juga merekomendasikan agar Ketua KPK menjamin kepentingan pemenuhan HAM bagi tersangka sebagai keseimbangan prinsip HAM dan prinsip hukum pidana.

Anggota THAGP lainnya, Antonius Eko Nugroho menambahkan, tiga butir rekomendasi lainnya adalah, Memastikan adanya skema perawatan gawat darurat ketika terjadi kondisi kesehatan darurat; Bila dibutuhkan berdasarkan kekhususan kondisi kesehatan Sdr. Lukas Enembe dapat mempertimbangkan untuk menyediakan dokter spesialis gizi yang dapat membantu mengatur asupan makanan agar tidak memperburuk kondisi kesehatan; Menyampaikan informasi tindak lanjut dari rekomendasi ini ke Komnas HAM RI dalam kesempatan pertama. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal