LampuHijau.co.id - Jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 (Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi Informasi (Kominfo) periode 2020-2022, saat ini tengah menyusun surat dakwaan dengan tersangka mantan Menteri Kominfo Johnny Gregorius Plate.
Dalam 10 hari ke depan, surat dakwaan yang disusun jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dan Kejaksaan Agung (Kejagung) segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat untuk segera disidangkan.
"Jaksa PU lagi mempersiapkan Surat Dakwaan, biasanya tidak lebih 10 hari sudah ada pelimpahannya, Mas," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana saat dihubungi, Sabtu (10/6/2023).
Sebelumnya pada Jumat (9/6/2023), Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melimpahkan tahap II dengan tersangka Johnny G. Plate kepada JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Baca juga : Pengamat Minta KPK Segera Tetapkan Tersangka Utama Dugaan Korupsi Formula E
"Jumat tanggal 9 Juni 2023,bertempat di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atas berkas perkara tersangka JGP (Johnny G Plate) kepada Tim JPU," kata Kapuspenkum.
Johnny Plate tetap dalam penahanan dalam kepentingan tahap penuntutan selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan sejak 9 Juni sampai dengan 28 Juni 2023 di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan. Terhadap Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Jampidsus Kejagung juga melakukan pelimpahan tahap II terhadap lima tersangka lainnya. Pada Senin (22/5/2023), terhadap tersangka Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy, dan Mukti Ali (MA) dari pihak PT Huwaei Technology Investment. Pada Selasa (2/5/2023) sebelumnya, terhadap tersangka Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kominfo, Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) selaku Dirut PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia (UI) Tahun 2020. Sedangkan tersangka Windi Purnama (WP) selaku orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan, masih dalam proses pemberkasan perkara untuk segera dilimpahkan tahap II.
Proyek BTS di Kominfo bermula dari rencana yang telah disiapkan untuk 9.113 desa dan kelurahan pada tahun 2020. Proyek ini bertujuan memperluas jaringan layanan internet yang mengalir hingga ke desa-desa.
Dari 12.548 desa, sebanyak 9.113 desa dan kelurahan akan diadakan pembangunan tower BTS oleh Bakti Kominfo masuk ke dalam klasifikasi terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Pengadaannya dilakukan bertahap, yakni pada 2020 ditargetkan dibangun di 1.209 desa dan kelurahan, 2021 sebanyak 4.200 desa dan kelurahan, dan 2022 sebanyak 3.704 desa dan kelurahan. Sedangkan untuk wilayah non-3T, dikerjakan oleh operator seluler.
Pada Agustus 2022, kejaksaan mulai melakukan penyelidikan menyusul laporan adanya dugaan tindak pidana dalam proyek tersebut di tahun 2021. Menurut laporan, sebanyak 7.904 tower BTS 4G 3T dilakukan dalam dua fase, yaitu 4.200 desa/kelurahan dilakukan pada 2021, dilanjutkan sebanyak 3.704 desa/kelurahan pada 2022.
Namun pada prosesnya, hingga April 2022, mengutip laman kominfo.go.id, proyek Paket 1 dan Paket 2 atau proyek fase 1 ini baru mencapai 86 persen (sekitar 1.900) dari target 4.200 lokasi pada proyek fase 1 dan 2 itu.
Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi ini mencapai Rp8,032 triliun.
Baca juga : Merintangi Penyidikan Dugaan Korupsi Tol Japek II, Pensiunan BUMN Ditahan Kejagung
"Berdasarkan bukti yang kami peroleh dan disampaikan kepada Jaksa Agung, kami menyimpulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8.032.084.143.795," ungkap Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh saat menyerahkan hasil audit nilai kerugian negara atas kasus tersebut kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, di Ruang Agung Utama, Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (15/5/2023).
Menurutnya, kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi BTS Kominfo terdiri atas tiga hal, yakni biaya untuk penyusunan kajian pendukung, mark-up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun. (Yud)