LampuHijau.co.id - Terdakwa Natalia Rusli membacakan nota pembelaan (pleidoi) di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jumat (9/6/2023) sore. Natalia menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntutnya dengan pidana penjara 1 tahun 3 bulan yang digelar pada sidang sebelumnya Selasa (6/6/2023) kemarin.
Natalia Rusli menangis saat membacakan Pledoi dihadapan majelis hakim PN Jakarta Barat. Menurutnya, ia adalah seorang pengacara pertama yang di Indonesia yang mendapat kriminalisasi dari sejumlah pihak dan mantan kliennya Verawati Sanjaya.
"Dan saya yakin setelah saya dinyatakan bersalah, seluruh advokat di Indonesia akan dengan mudah dikriminalisasi atau dilaporkan oleh para klien dengan dasar tidak puas," katanya.
Natalia menceritakan nasib dirinya mendapat intimidasi, ketika proses pemakaman ibunya beberapa waktu lalu. Saat itu, ada tujuh mobil yang mengintai keberadaannya, dan ia merasa sangat terancam dengan kehadiran orang-orang misterius tersebut.
"Anak anak setiap hari selalu diintai, rumah saya diintai 24 jam, seakan saya ini penjahat terorisme. Bahkan ketika anak-anak saya ingin berangkat ke sekolah setiap hari atau ketika anak saya berangkat ibadah, selalu ada yang mengintai, aktivitas seluruh keluarga diintai," ucapnya sembari menitihkan air mata.
Aksi kriminalisasi dan intimidasi yang dialami Natalia telah menganggu psikis keluarganya. Selain itu, dari hasil rekomendasi Bidpropam Polda Metro Jaya (PMJ) bahwa penetapan tersangka Natalia Rusli telah ditemukan adanya pelanggaran kode etik dari penyidik.
"Dan surat rekomendasi Irwasda PMJ menyatakan, Natalia Rusli adalah benar seorang advokat dan menjalani profesinya dengan baik," terangnya.
"Surat rekomendasi dari Bareskrim Polri melalui gelar perkara menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap saya terlalu prematur dan saksi ahli pidana menyatakan saya adalah advokat dan telah menjalani tugasnya dengan baik," tegas Natalia.
Atas dasar surat rekomendasi itu, maka sangat jelas Natalia Rusli tidak melakukan pelanggaran hukum terhadap mantan kliennya. Ia meminta kepada Majelis Hakim PN Jakart Barat, agar membabaskan dirinya dari perkara penipuan.
"Kebenaran bisa kalah, tetapi kebenaran tidak akan pernah salah, Pondok Bambu 9 Juni 2023," tuturnya.
Sementara Kuasa Hukum Natalia Rusli, Deolipa Yumara melanjutkan, dakwaan JPU soal penggelapan tidak terpenuhi pada perkara kliennya. Sehingga ia berharap, Majelis Hakim PN Jakarta Barat segera membebaskan Natalia Rusli.
"Jadi, membebaskan terdakwa dari dakwaan penipuan dan meminta harkat dan martabat Natalia Rusli serta keadaannya di mata hukum diberikan," ucap Deolipa.
Baca juga : Hadapi Cuaca Ekstrim, Wali Kota Jaksel Pastikan Kesiapan Sarana Pompa Banjir
Jika nantinya pleidoi sidang hari ini menjadi pertimbangan majelis hakim untuk membebaskan Natalia Rusli, pihaknya tidak menutup kemungkinan menuntut balik pihak-pihak yang mengkriminalisasi kliennya.
Ia meminta awak media untuk menunggu sampai proses sidang perkara Natalia Rusli ini selesai. "Nanti kita lihat seandainya majelis hakim memutuskan dia tidak bersalah dan lepas dari dakwaan, tentunya ada perhitungan terhadap penyidik yang sudah memproses ini," tegas Deolipa. (Yud)