LampuHijau.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru sekaligus melakukan penahanan, dalam perkara dugaan korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Perumda Benuo Taka tahun 2019-2021. Selain itu, juga menyematkan status tersangka lagi pada mantan Bupati Penajam Paser Utara periode 2018-2023, Abdul Gafur Mas'ud (AGM), yang telah divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan sedang menjalani pidana penjara di Lapas Kelas IIA Balikpapan.
Sementara tiga tersangka baru itu, yakni Direktur Utama (Dirut) Perumda Benuo Taka Energi Baharun Genda (BG), Dirut Perumda Benuo Taka Heriyanto (TH), dan Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka Karim Abidin (KA). Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama, sejak 7 Juni 2023-26 Juni 2023 di Rutan KPK.
Awalnya, Pemkab Penajam Paser Utara mendirikan Badan Usaha Milik Daerah yang kemudian berubah menjadi Perumda, yakni Perumda Benuo Taka, Perumda Benuo Taka Energi (PBTE), dan Perumda Air Minum Danum Taka. Saat Abdul Gafur menjabat sebagai Bupati Penajam Paser Utara sekaligus Kuasa Pemegang Modal Perumda Benuo.
Dalam rapat paripurna R-APBD bersama dengan DPRD menyepakati adanya penambahan penyertaan modal bagi Perumda Benuo Taka sebesar Rp29,6 miliar, PBTE disertakan modal Rp10 miliar, dan Perumda Air Minum Danum Taka dengan penyertaan modal Rp18,5 miliar. Sekitar Januari 2021, BG (Dirut PBTE) melapor ke AGM soal belum direalisasikannya dana penyertaan modal bagi PBTE.
Lalu AGM memerintahkan BG mengajukan permohonan pencairan dana itu kepadanya, yang kemudian diterbitkan Keputusan Bupati PPU, sehingga dilakukan pencairan dana sebesar Rp3,6 miliar. Dan sekitar Februari 2021, HY (Dirut Perumda Benuo Taka) juga melaporkan hal serupa, sehingga AGM juga menerbitkan Keputusan Bupati PPU berupa pencairan dana sebesar Rp29,6 miliar. Demikian juga dengan Perumda Air Minum Danum Taka, AGM juga menerbitkan Keputusan Bupati PPU guna pencairan dana sebesar Rp18,5 miliar.
Namun, tiga keputusan tersebut diduga tidak disertai dengan landasan aturan yang jelas dan tidak melalui kajian, analisis, serta administrasi yang matang. Akibatnya, timbul pos anggaran dengan berbagai penyusunan administrasi fiktif, yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp14,4 miliar. Dan dari pencairan dana tersebut, masuk ke kantong pribadi pada tersangka, yang kemudian dipergunakan untuk keperluan pribadinya.
Baca juga : Jabar Bergerak Subang Berbagi Rantang Cinta dan Paket Sembako
"AGM diduga menerima sebesar Rp6 miliar, dan dipakai antara lain untuk menyewa private jet, menyewa helikopter, supporting dana kebutuhan Musda (Musyawarah Daerah) Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur. Tersangka BG diduga menerima Rp500 juta yang dipakai untuk membeli mobil. HY diduga menerima Rp3 miliar, digunakan sebagai modal proyek. Dan tersangka KA diduga menerima Rp1 miliar dipergunakan untuk trading forex. Dan hingga kini, KPK telah menerima pengembalian uang atas perkara korupsi tersebut sebanyak Rp659 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu (7/6/2023) malam.
"Pertanyaannya kan, kader-kader itu uangnya dari mana, yang dalam kasus ini, ini terungkap di dalam proses penyidikan salah satu sumber pembuatannya ternyata dari hasil ya, itu tadi, kepala daerah, dari APBD, uang daerah yang diperuntukkan untuk Perumda, dan digunakan untuk salah satunya untuk Musda Partai, kan seperti itu," tambah Alexander.
"Nah, pertanyaannya, apakah pihak partai mengetahui bahwa uang-uang itu yang digunakan untuk mengadakan musyawarah dari hasil korupsi, kan seperti itu. Ini tentu yang harus didalami," imbuhnya.
Baca juga : P3DW Subang Ajak Warga Bayar Pajak Kendaraan Sebelum Libur Lebaran
Menurutnya, kepentingan partai bukanlah kepentingan publik, melainkan untuk kepentingan kelompok tertentu. "Kita upayakan untuk mengembalikan uang digunakan bukan untuk kepentingan publik, sesuai yang dianggarkan dalam APBD," ujarnya. (Yud)