Eksepsi Dody Martimbang, PH Minta Kliennya Dibebaskan

Terdakwa dugaan korupsi pengolahan anoda logam PT Antam, Dody Martimbang berbincang dengan tim kuasa hukumnya, Rabu (
Kamis, 8 Juni 2023, 14:02 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Tim penasihat hukum (PH) Dody Martimbang, terdakwa dugaan korupsi pengolahan anoda logam PT Antam Tbk, membacakan eksepsi atas dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat/Tipikor, Rabu (7/6/2023).

Satu materi di antaranya dalam eksepsi tersebut soal kewenangan PN Jakarta Pusat dalam mengadili kliennya. Keberatan pihak Dody mendasarkan pasal 84 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam pasal tersebut menjelaskan mengenai tempat tinggal terdakwa. Selain itu, menurut tim kuasa hukum Dody, berdasar data, para saksi sebagian besar, sebanyak 24 orang, berdomisili di Depok dan Bekasi, yang merupakan wilayah hukum PN Tipikor Jawa Barat. Karenanya, pihaknya memohon kepada Majelis Hakim agar surat dakwaan jaksa tidak dapat diterima.

"Karenanya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo," kata Abdul Salam, Ketua Tim Penasihat Hukum (PH) Dody Martimbang, membacakan eksepsi.

Keberatan lainnya, yakni surat dakwaan dianggap error in persona. Tim PH Dody mendalilkan, kliennya tidak patut dijadikan terdakwa. Pasalnya, pihak yang terlibat dalam perbuatan materiil tindak pidana korupsi adalah Agung Kusumawardhana (General Manager/GM Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia/UBPP-LM PT Antam) dan Ariyanto Budi Santoso (Vice Presiden Operations UBPP LM), serta Siman Bahar (Direktur Utama/Dirut PT Loco Montrado). Lantaran kedua pejabat Antam itu yang membuat perjanjian dengan Siman Bahar dalam pengolahan anoda logam, seperti dalam dakwaan jaksa KPK. Sedangkan Dody, tidak mengenal dengan Siman Bahar.

Baca juga : Jaksa Tuntut Rijatono Lakka 5 Tahun Penjara, PH Minta Dibebaskan

Berikutnya, surat dakwaan dianggap prematur karena menurut mereka, tindakan Dody adalah perbuatan perdata. Dalam dakwaan Jaksa KPK, hanya Dody yang jadi terdakwa, padahal kliennya tidak mendapat keuntungan materi terkait kerja sama dengan Siman Bahar. Lanjut Abdul Salam, niat kliennya adalah guna mencegah kerugian perusahaan akibat adanya komplain para rekanan, dampak kebakaran pada pabrik UBPP LM di Pulogadung, Jakarta Timur pada 16 Januari 2017.

Kemudian, hanya Dody yang jadi terdakwa, sedangkan Agung dan Siman Bahar disebut sebagai kamuflase KPK karena sasaran sesungguhnya dalam perkara ini adalah Dody. Alasannya, pihaknya tidak mendapat kejelasan soal penanganan hukum atas Agung dan Siman Bahar dalam surat dakwaan Dody. Sementara diketahui bahwa Agung telah mengundurkan diri dari PT Antam.

Lalu, surat dakwaan dianggap batal demi hukum karena tidak memenuhi pasal 143 ayat (2) Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Karena surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan uraian tidak lengkap. Karenanya PH Dody menganggap, surat dakwaan tidak cermat dalam penerapan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Sebabnya, dalam surat dakwaan jaksa KPK tidak ada penjelasan perihal peranan masing-masing, yakni Dody Martimbang, Agung, dan Siman Bahar.

"....artinya tidak ada penjelasan yang dibuat penuntut umum dalam dakwaan yakni sebagai subjek hukum, peran yang dilakukan Dody Martimbang dalam perbuatan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tidak lengkap, hal itu menunjukkan Surat Dakwaan Penuntut Umum (Jaksa KPK) Tidak cermat, sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard)," kata Abdul Salam.

Baca juga : Anak Pengurus GP Ansor Dianiaya, Maman Minta Pelaku Dihukum Berat

Selanjutnya, jaksa KPK dianggap tidak cermat dalam menerapkan pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Rl No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Rl No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Rl No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana. Karena fakta-fakta yang melahirkan adanya kerugian bukanlah Dody Martimbang.

"...melainkan dilakukan oleh Ariyanto Budi (VP Operation UBPP Logam Mulia), Sdr. Muhidin (VP Marketing, Sales, and Operation Support UBPP Logam Mulia/LM), dan Sdr. Agung Kusumawardhana (Marketing Manager UBPP LM) yang lebih memahami teknis operasional, karena Terdakwa dalam perkara a quo adalah korban dari perbuatan jahat stafnya," cetusnya lagi.

Selain itu, dalam dakwaan Jaksa, Dody juga dianggap melanggar Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana. Tapi, kata Abdul Salam, tidak ada penjelasan peranan para pihak dalam perkara pidana tersebut, yakni peran Dody, Agung, juga Siman Bahar. Jadi, penerapan pasal ini juga tidak beralasan. "....dikarenakan pasal tersebut tidak memiliki fungsi dan unsur dari perluasan pertanggungjawaban untuk seluruh turut serta dan hanya akan menjadi pemberatan pidana saja," lanjut Abdul Salam.

Surat dakwaan juga menyebutkan perbuatan terdakwa dan saksi lainnya adalah bentuk kerja sama sebagai turut serta. Di mana dalam hal tindak pidana tersebut membutuhkan fungsi dari perluasan pertanggungjawaban sebagaimana Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana.

Baca juga : Pemkot Jaksel Minta Gerakan Tanam Pohon Digencarkan

Terkait nota keberatan tim pengacara terdakwa Dody, Ketua Tim Jaksa KPK Ni Nengah Gina Saraswati mematahkan secara keseluruhannya. "Yang dipermasalahkan mereka terkait Pasal 84 ayat (2) KUHAP, yakni sebanyak 24 saksi berdomisili di Jawa Barat. Sebenarnya total saksi yang diperiksa 54 orang, jadi sebagian besarnya masih berdomisili di Jakarta, ya," ungkapnya ditemui usai persidangan, Rabu (7/6/2023).

Terkait perkara yang diminta PH terdakwa agar ditarik ke ranah perdata, Ni Nengah Gina menjelaskan, hal yang diuraikan tim penasihat hukum tidak berdasar. Karena dalam perkara ini sudah terjadi penyalahgunaan keuangan negara. Juga ada sifat melawan hukumnya oleh Terdakwa Dody Martimbang. "Bahwa memang terjadi kerugian negara, sudah ada perhitungan BPK," terangnya lagi.

Ia juga menanggapi tudingan tim pengacara terdakwa terkait hasil perhitungan audit dari BPK yang dianggap tidak cermat. "Itu terserah mereka ya. Cuma kita tetap dijadikan alat bukti surat, kan pasal 2 dan pasal 3 (UU Tipikor)," tandasnya. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal