LampuHijau.co.id - Perkara dugaan korupsi pengolahan anoda logam PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, tahun 2017, turut menyeret mantan Direktur Utama (Dirut) PT Antam Arie Prabowo Ariotedjo periode 2017-2019.
Pada Selasa (6/6/2023), ayah Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo ini, diminta kesaksiannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Ternyata, Arie sampai melapor dua kali ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebelum kemudian perkara ini ditangani.
Arie mengungkapkan, dirinya sebagai pelapor awal atas dugaan korupsi yang dilakukan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP-LM) PT Antam Dody Martimbang periode 2013-2017 ke KPK. Dirinya pertama kali menjabat sebagai Dirut PT Antam pada Mei 2017. Sementara adanya kerja sama antara Dody dengan PT Loco Montrado terjadi pada April 2017. Tapi baru menjabat, Arie mendapat penjelasan soal dugaan kerugian dari Manajemen UBPP-LM terkait kerja sama pengolahan anoda logam Antam dengan Loco Montrado, yang diketahui milik Siman Bahar.
"Kemudian PT Antam Tbk, menugaskan Divisi Internal Audit untuk melakukan audit khusus," ujar Arie melalui teks tertulis, Rabu (7/6/2023).
Hasilnya, tim audit memenemukan bahwa skema kerja sama itu tanpa adanya kajian memadai. Selain itu, penunjukan PT Loco Montrado melanggar ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan pengadaan perusahaan (pedoman pengolahan rantai pasokan). Bahkan kerugiannya ditaksir mencapai Rp96 miliar akibat kerja sama yang berlangsung sejak April hingga Agustus 2017. Nilai perkiraan itu, kata Arie, karena recovery dari silver/perak tidak didapat PT Antam.
"Pada Agustus 2017, GM Logam Mulia sdr. Dody Martimbang, karena ada ketidaksepahaman perihal kegiatan di LM (logam mulia), kami ganti," lanjutnya.
Baca juga : Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Rudiantara Bakal Jadi Saksi Kamis Depan
Di bulan Agustus pula, kata Arie, kebetulan pihak KPK baru saja memberikan penyuluhan ke PT Antam. "Direktur Gratifikasinya (saat itu) Bapak Giri Suseno. Kami langsung kontak beliau sejak akhir September. Melakukan diskusi terhadap potensi fraud yang terjadi di Antam. Beberapa pertemuan kita lakukan untuk membahasnya. Dan untuk hal tersebut, secara proses saran tim Pak Giri, Antam harus melalui Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK," paparnya.
Pada 8 Desember 2017, Arie menyurati Direktur Pengaduan Masyarakat KPK, terkait permintaan pendalaman ada tidaknya tindak pidana korupsi di perusahaan yang dipimpinnya.
"Karena kami anggap prosesnya lambat, kami surati lagi KPK pada tanggal 20 Desember 2018 terkait permintaan diskusi progress pendalaman atas pengaduan Antam. Dari Dumas disampaikan, untuk ke penyelidikan diperlukan laporan kerugian dari BPK atau BPKP," ujarnya.
Selanjutnya, PT Antam menyampaikan laporan Hasil Audit BPK ke KPK pada 5 Agustus 2019. "(Jadi) prosesnya sampai saat ini merupakan kelanjutan atas laporan yang dilaporkan oleh kami selaku Dirut Antam ke KPK dari akhir 2017," tandasnya.
Berdasar dakwaan jaksa KPK, aksi licik Dody memanfaatkan peristiwa kebakaran di pabrik UBPP LM di Pulogadung, Jakarta Timur pada 16 Januari 2017. Akibatnya, untuk perbaikannya butuh waktu hingga bulan Mei.
Namun UBPP LM masih menerima pengiriman dore dari pelanggan pemurnian kontrak karya. Sebagai tindak lanjut, digelar Rapat Kinerja Operasional PT Antam (10 Maret 2017) dihadiri Direksi, Kepala Unit/Bisnis, dan Dirut anak perusahaan.
Baca juga : Tidak Ada Penyekatan dan Putar Balik Kendaraan Saat Libur Nataru
"Saat itu Direksi memberikan arahan dan perintah kepada Terdakwa (Dody Martimbang) yang diwakili Ariyanto Budi Santoso selaku Vice Presiden Operations UBPP LM untuk melakukan perbaikan mesin, dan tidak ada perintah untuk melakukan backup refinery/perusahaan cadangan pemurnian dengan pihak lain.
Dan pada 21 Maret 2017 terjadi kerusakan Transformator Induction Furnance 75 kVA Klorinasi, sehingga menghambat proses pemurnian emas. Dan di bulan yang sama, rupanya ada rapat UBPP LM digelar Dody tanpa sepengetahuan dan seizin Direksi. Pada rapat itu, Dody disebut memerintahkan Agung Kusumawardhana (Manager Marketing UBPP LM) mencari perusahaan untuk melakukan backup refinery.
Agung pun kemudian menjalin komunikasi dengan Siman Bahar alias Bong Khin PiVice Presiden Operations UBPP LM) selaku Dirut Loco Montrado, perusahaan pengolahan logam di kawasan Sentra Industri Terpadu III Pantai Indah Kapuk, Kamal, Jakarta Barat. Selanjutnya, kerja sama pengolahan anoda logam tersebut dilakukan sejak April-Mei 2017.
Tak hanya menyetujui penunjukan Loco Montrado sebagai backup refinery, Dody juga didakwa menyetujui kontrak yang dibuat backdate (tanggal mundur). Padahal per 5 April 2017, unit klorinasi di UBPP LM sudah beroperasi, sementara persetujuan itu juga tanpa seizin Direksi Antam. Tapi Dody tetap mengirim anoda logam kadar emas tinggi ke Loco Montrado dengan total 376,4554 dengan kandungan emas (Au) sebanyak 293,3516 Kg dan kandungan perak (Ag) sebanyak 79,7994 Kg.
Diketahui juga, adanya kesepakatan antara PT Antam dengan Loco Montrado sesuai Perjanjian Pengolahan Anoda Logam No: 466/2515/PLM/2017. Tapi ternyata, perjanjian itu ditandatangani Dody dan Siman Bahar baru pada 2 Juni 2017 atau kontrak mundur.
Berdasar perjanjian, Dody akan menyerahkan anoda logam kadar emas rendah kepada Loco Montrado, untuk recovery emas 100 persen dan recovery perak 3 gr emas untuk setiap 1 kg anoda logam kadar emas rendah tanpa melalui proses kajian. Selain itu, juga tidak melibatkan satker Research Business and Development PT Antam (Persero) Tbk dan tidak sesuai dengan kewajiban UBPP LM terhadap kontrak karya.
Baca juga : Ibu Dihalangi Bertemu dengan Anak, Mantan Suami Dilaporkan ke Polisi
Pengiriman anoda logam kadar emas rendah dengan penerimaan emas dan perak oleh PT Antam tersebut, terdapat kelebihan emas yang diterima PT Antam sebanyak 46,2223 Kg dan kekurangan perak sebanyak 18.875,4072 Kg.
Secara keseluruhan, pertukaran anoda logam kadar emas tinggi dan anoda logam kadar emas rendah berdasarkan kadar final anoda logam terdapat kelebihan emas dan kekurangan perak yang seharusnya. Yaitu terdapat kelebihan emas (Au) yang diterima PT Antam sebanyak 52,6735 Kg dan kekurangan perak yang diterima sebanyak 18.953,4565 Kg.
Dan berdasar Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) No: 41/LHP/XXI/11/2022 tanggal 18 November 2022, jumlah kerugian keuangan negara pada PT Antam akibat kerja sama tersebut sebesar Rp100.796.544.104,35 35. (Yud)