LampuHijau.co.id - Terdakwa Natalia Rusli dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 1 tahun 3 bulan penjara, saat sidang lanjutan kasus penipuan dan penggelapan korban Indosurya, Verawati Sanjaya, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (6/6/2023) kemarin. Tuntutan JPU untuk Natalia Rusli sangat ringan, dan ini tentunya ada perubahaan dari dakwaan penipuan dan penggelapan, Dakwaanya menjadi hanya penipuan saja.
Humas Master Trust Law Firm, Ayudya Adisti mengatakan, dengan adanya perubahan dakwaan, maka perkara ini sangat jelas hanya ingin mengkriminalisasi Natalia Rusli saja. "Pokok perkara dari kasus ini adalah uang jasa pengacara sebesar Rp45 juta, kemudian berkembang di tambah status advokat yang dituduh palsu, disertai pengakuan korban atas janji yang tidak terpenuhi," katanya, Rabu (7/6/2023).
Menurut Ayu, jika JPU tidak menuntut pasal penggelapan, maka pokok perkara yang dilaporkan oleh Verawati Sanjaya telah gugur di dalam pembuktian persidangan. Sehingga rentetan tuduhan lain terhadap Natalia Rusli seharunya juga ikut gugur, dan Majelis Hakim PN Jakarta Barat segera memutus bebas.
Baca juga : Sempat Divonis Bebas, Kurir Ganja Kembali Ditangkap Kejaksaan Bima
"Tuduhan status advokat Natalia Rusli palsu juga telah dibuktikan di sidang pengadilan bahwa Ibu Natalia ternyata adalah seorang advokat yang sah," terangnya.
Wanita berparas cantik ini menambahkan, Natalia Rusli tidak pernah memberi janji apapun kepada mantan kliennya, yaitu Verawati. Janji tersebut hanya sebuah pengakuan lisan, dan tidak pernah tertera hitam di atas putih disertai materai.
"Janji yang hanya pengakuan saja tidak bisa di jadikan alat bukti dalam suatu perkara pidana," ungkapnya.
Baca juga : Beli Duit Palsu via Online, Pas Jajan di Pasar Malam, Sekuriti Diciduk Polisi
Wanita lulusan Magister Kenotariatan universitas negeri terkenal di Surabaya ini menilai, ada pihak-pihak yang ingin menjatuhkan Natalia Rusli dengan berbagai cara. Salah satunya adalah mengkriminalisasi kinerja dan status Natalia Rusli sebagai seorang pengacara.
"Harus diingat bahwa kriminalisasi adalah perbuatan pidana atas Hak Asasi Manusia(HAM)," ungkapnya.
Ia meminta keadilan di negeri ini ditegakkan, agar tidak ada lagi pengacara yang bernasib sama seperti Natalia Rusli. Ayu melihat, bagaimana penderitaan Natalia Rusli dari awal menyerahkan diri hingga selesai persidangan kemarin. Kedua tangan Natalia diborgol dan dipertontonkan oleh media dan netizen di beberapa media sosial, dan tidak sedikit juga yang menghujat.
Baca juga : Sebarkan Hoax, Firli Bakal Dilaporkan MAKI ke Bareskrim
"Penderitaan itu juga harus dialami oleh anak-anak terdakwa hanya karena dakwaan yang tidak terbukti di sidang pengadilan," imbuh wanita berparas anggun. (Yud)