LampuHijau.co.id - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutan terhadap terdakwa Rijatono Lakka, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat/Tipikor, Selasa (6/6/2023). Terdakwa dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan memberi suap kepada Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe senilai Rp35.429.555.850.
Jaksa juga lebih dulu membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pada terdakwa, sebagai pertimbangan hukumnya.
"Hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Terdakwa tidak terus terang dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga," kata Jaksa KPK Ni Nengah Gina Saraswati, di Ruang Wirjono Projodikoro 1, PN Jakarta Pusat.
Dan dalam tuntutannya, jaksa KPK meminta kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan putusan seadil-adilnya, dengan amar sebagai berikut:
Baca juga : Sidang Gratifikasi Rijatono Lakka, Lukas Enembe Jadi Saksi Secara Online
1. Menyatakan terdakwa Rijatono Lakka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama, melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp250 juta subsidair pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
3. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan. Jaksa menyebutkan, suap tersebut terdiri dari uang tunai Rp1 miliar dan senilai Rp34.429.555.850,- dalam bentuk pembangunan atau renovasi fisik beberapa aset milik Lukas.
Suap tersebut diberikan agar sejumlah perusahaan yang didaftarkan Rijatono mendapat proyek di Pemprov Papua. Rijatono adalah direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, direktur PT Tabi Bangun Papua, serta pemilik CV Walibhu.
Baca juga : Suherlan Divonis 4 Tahun Penjara: Jaksa Pikir-pikir, PH Menerima
Penerimaan suap itu jelas bertentangan dengan kewajiban Lukas selaku penyelenggara negara. Dengan suap yang merupakan fee tersebut, terdakwa berharap agar Lukas Enembe selaku Gubernur Papua (periode II 2018-2023) bersama dengan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua (2018-2021), agar mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Rijatono dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua tahun anggaran 2018 sampai dengan 2021.
Jaksa menyebutkan, berkat campur tangan Lukas lewat Gerius One Yoman (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Papua periode 2018-2021), Rijatono memperoleh 12 proyek. Seluruh proyek itu bersumber dari APBD Provinsi Papua periode 2018-2021. Total nilai kontrak proyek mencapai Rp110.469.553.936, yang didapat tujuh perusahaan yang didaftarkan terdakwa dalam lelang.
Sementara uang tunai Rp1 miliar juga diberikan Rijatono lewat Frederik Banne, pegawai PT Tabi Bangun Papua dan CV Walibhu. Uang itu disetorkan Frederik ke rekening BCA atas nama Lukas Enembe dengan nomor rekening 8140099938 via Kantor Cabang Utama Bank BCA Jayapura pada 11 Mei 2020 lalu.
Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim Dennie Arisan Fartika menanyakan kepada Terdakwa, apakah akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan Jaksa KPK. "Akan mengajukan (nota pembelaan) ya?" tanya Hakim Dennie. "Siap (ya) Yang Mulia," jawab Rijatono.
Baca juga : Tukang Ciu Langganan Pelaku Tawuran Ditangkap
Hakim kemudian menetapkan bahwa pembacaan nota pembelaan oleh penasihat hukum terdakwa, dijadwalkan pada hari Jumat (9/6/2023). Hal ini mengingat masa penahanan Rijatono yang kian mepet.
Penasihat hukum terdakwa, Pither Singkali menyatakan, tuduhan gratifikasi sebesar Rp34 miliar lebih dalam bentuk renovasi terhadap aset-aset Lukas Enembe, tidak berdasar. Pasalnya, kata dia, tidak ada saksi dari pihak KPK yang dapat membuktikan bahwa renovasi tersebut sebagai fee atau imbal balik Rijatono atas penerimaan sejumlah proyek kepada Lukas.
"Sebenarnya itu yang dijadikan alasan untuk ini (perkara gratifikasi Rijatono), yang Rp1 M (miliar). Itu pun dibantah. Jadi, terlalu dipaksakan, klien kami ini menjadi terdakwa di dalam proses ini, untuk tentunya kepentingan untuk pintu masuk (perkara) Lukas Enembe," ujarnya, usai persidangan.
"Kita menghargai bagaimana pemberantasan korupsi, tapi penerapan hukumnya betul-betul lebih efektif, lebih jujur. Dan kata kuncinya, kami maksimal membela dan bagaimana meyakinkan hakim bahwa klien kami itu memang tidak bersalah dan akan meminta supaya klien kami dibebaskan untuk perkara ini," jelasnya. (Yud)