LampuHijau.co.id - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) membantah pernyataan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal adanya aliran dana korupsi untuk penyelenggaraan Muktamar pada 2022 di Makassar. Lembaga antirasuah itu sebelumnya menyebutkan, aliran dana dimaksud dari hasil korupsi Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP Ahmad Baidowi mengatakan, pihaknya tidak tahu-menahu soal aliran dana korupsi tersebut. "Karena Muktamar PPP adanya tahun 2020. Dan tidak ada muktamar PPP tahun 2022. Bupati Pemalang dilantik 2021, Muktamar PPP 2020. Maka dari itu, informasi aliran dana dari tersangka ke Muktamar PPP patut dipertanyakan alias tidak valid," jelasnya melalui teks tertulis saat dikonfirmasi, Selasa (6/6/2023).
Meski begitu, pihaknya menghormati proses hukum yang kini tengah berjalan di KPK, sehingga sepenuhnya PPP menyerahkan kepada mekanisme hukum. Selain itu, pihaknya juga sangat mendukung dan berkomitmen terhadap pemberantasan korupsi.
Baca juga : Pj. Gubernur Heru Bina Purnabakti ASN Tetap Mengabdi untuk Jakarta
Namun begitu, dia juga mengingatkan, terkait ketidakvalidan informasi tersebut harus menjadi perhatian bagi KPK agar tidak memberi informasi yang tidak akurat. Selain itu, pihaknya juga merasa sangat dirugikan, terutama jelang Pemilu 2024. "Ya, kami merasa dirugikan," imbuhnya.
Pada Senin (5/6/2023) malam, KPK merilis telah menahan tiga dari tujuh orang tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Dan perkara ini turut menyeret Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo periode 2021-2026.
Dalam konstruksi perkara, Mukti yang baru dilantik sebagai Bupati Pemalang, berupaya melakukan perubahan komposisi dan rotasi pada beberapa level jabatan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Pemalang. Maka untuk untuk mengurus pengaturan proyek termasuk mengatur rotasi, mutasi, dan promosi para Aparatus Sipil Negara (ASN) di Pemkab, ia memercayakan pada Adi Jumal Widodo yang merupakan Komisaris PD Aneka Usaha.
Baca juga : Pameran Lukisan Remaja Autistik Meriahkan Angkutan Lebaran
Bupati juga memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan Eselon IV, Eselon III, dan Eselon II. Dan bagi para ASN yang berkeinginan untuk menduduki jabatan Eselon IV, Eselon III, dan Eselon II, dikondisikan dengan kisaran tarif bervariasi, mulai Rp15 juta hingga Rp100 juta.
Kemudian Abdul Rachman (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan), Mubarak Ahmad (Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah), Suhirman (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa), Sodik Ismanto (Sekretaris DPRD Kabupaten Pemalang), Moh. Romdon (Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman), dan Bambang Haryono (Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pemalang), masing-masing memberi Rp100 juta, sementara Raharjo (Kepala Dinas Lingkungan Hidup) menyerahkan Rp50 juta.
Uang itu dimaksudkan sebagai upaya mengikuti seleksi untuk posisi jabatan Eselon II sebagaimana tawaran Adi Jumal agar bisa dinyatakan lulus. Penyerahan uang dilakukan secara tunai di kantor Adi Jumal Widodo, dan selalu diinformasikan pada Bupati Mukti Agung Wibowo. Dengan penyerahan uang suap itu, maka ketujuh orang pejabat lingkungan Pemkab Pemalang dinyatakan lulus.
Baca juga : Rijatono Perintahkan Staf Hilangkan Barang Bukti Fee untuk Lukas Enembe
"Uang terkumpul sejumlah sekitar Rp650 juta diistilahkan 'uang syukuran' yang kemudian digunakan Adi Jumal Widodo membiayai berbagai kebutuhan Mukti Agung Wibowo, yang di antaranya untuk mendukung kegiatan Muktamar PPP di Makassar tahun 2022," demikian bunyi rilis KPK, Selasa (5/6/2023) malam.
Dan kepada tujuh pejabat pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Yud)