MA Perberat Hukuman Pembobol Kredit Bank Jateng

Gedung Mahkamah Agung RI. (Foto: dinaskebudayaan.jakarta.go.id)
Senin, 5 Juni 2023, 09:34 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman terhadap terdakwa Bambang Supriyadi, Direktur PT Garuda Technology. Hukuman pria 54 tahun itu kini menjadi 15 tahun penjara serta denda Rp800 juta sibsidair 6 bulan penjara.

"Tolak perbaikan, perbaikan pidana 15 tahun penjara," demikian tulis laman resmi MA pada 12 Mei 2023.

Dengan putusan ini, Majelis Hakim MA menolak permohonan dengan melakukan perbaikan hukuman pidana. Hakim juga menambah denda yang harus dibayarkan menjadi Rp800 juta. Sementara uang pengganti, di tingkat banding menjadi Rp172,8 miliar. Uang pengganti itu lantas dikompensasikan dengan uang hak tagih senilai Rp10,89 miliar. Jadi, uang pengganti yang harus dibayar terdakwa Rp161,9 miliar subsidair 12 tahun penjara.

Baca juga : Pemerhati Lingkungan Minta Pemkot Depok Revitalisasi Situ Pengasinan

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat/Tipikor terhadap Bambang Supriyadi. "Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Bambang Supriyadi dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp500 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama lima bulan," demikian bunyi putusan PT DKI Jakarta pada 18 November 2022. Selain itu, Hakim juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp174.447.324.726.

Perkara korupsi Bambang, awalnya ketika perusahaan yang dipimpinnya mengajukan kredit ke Bank Jawa Tengah (Jateng) Cabang Jakarta, Jl. Panglima Polim Raya No. 25, pada 2017-2018 lalu senilai Rp307,9 miliar. Rencananya, kredit itu bakal dipakai untuk modal kerja pengadaan komputer dan laptop PT INTI, pendeteksi jaringan komunikasi elektronik Polda Banten, dan pengadaan suku cadang di Polairud Pondok Cabe, Tangerang Selatan. G

una meloloskan pengajuan kredit, PT Garuda Technology melakukan rekayasa dokumen. Karena sebenarnya berdasarkan hasil analisis kredit yang dipaparkan di Memorandum Analisis Kredit (MAK) No. 163 tanggal 24 November 2018 dan analisis kredit tanggal 14 Desember 2017, perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan kemampuan keuangan untuk mengajukan kredit.

Baca juga : Terpilih Secara Aklamasi, Sammy Kembali Pimpin Balkoters Jakarta

Bambang diduga ada kongkalikong dengan Bina Mardjani, yang kala itu sebagai Kepala Bank Jateng Cabang Jakarta. Sebagai pelicin, Bambang menggelontorkan dana hingga Rp1,6 miliar kepada Mardjani dari kreditnya yang cair. Sementara dalam penetapan status tersangka Bambang, lantaran ia merekayasa kontrak kerja proyek sebagai dasar pengajuan kredit.

Selain digunakan untuk menyuap pimpinan Bank Jateng Cabang Jakarta, uang kredit juga dipakai Bambang untuk keperluan pribadinya. Salah satunya dipinjamkan kepada PT Indonesia Defence Service dengan total Rp24,5 miliar.

Selain itu, ia juga membelikan handphone (hp) kepada sejumlah tim analisis Bank Jateng Cabang Jakarta, yakni Yuana Christina (iPhone X), Pramudana Aditya (iPhone X), Anye Bagus (Samsung Galaxy Note 8), Adimas Budiawan (Samsung Galaxy Note 8), Fillia (Samsung Galaxy Note 8), Dedhi Ariantho (Samsung Galaxy Note 8), dan Arif (Samsung Galaxy Note 8).

Baca juga : Bupati Mutasi 177 Pejabat di Lingkungan Pemkab Subang

Bani Mardjani sendiri diketahui telah divonis 7 tahun penjara. Dan kini perkaranya dalam tahap kasasi di MA.

Sementara Mardjani sebagai pimpinan Bank Jateng Cabang Jakarta, diketahui juga menggelontorkan kredit ke perusahaan lainnya, yakni kepada Direktur Utama (Dirut) PT Samco Indonesia Boni Marsapatubiono dan Dirut PT Mega Daya Survey Indonesia Welly Bordus Bambang. Di mana kedua kredit yang telah disetujui itu juga terjadi perbuatan melawan hukum.

Bank Jateng Cabang Jakarta memberi kredit kepada Boni sebesar Rp74,5 miliar untuk lima proyek. Selain ternyata persyaratan yang tidak terpenuhi, juga ditemukan adanya commitment fee sebesar 1 persen dari nilai pencairan kredit. Sementara Welly Bordus Bambang, pada 2018-2019 mengajukan tujuh fasilitas kredit ke Bank Jateng Cabang Jakarta sebesar Rp57 miliar. Keduanya telah ditangkap jajaran Bareskrim Polri pada Oktober 2022 lalu. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal