LampuHijau.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kesiapannya atas rencana gugatan praperadilan Partai Nasional Demokrat (NasDem) terkait penetapan tersangka terhadap Johnny Gerard Plate. Mantan Menteri Komunikasi Informasi (Menkominfo) yang juga Sekretaris Jenderal NasDem itu terjerat perkara korupsi BTS Kominfo bersama lima orang tersangka lainnya.
Dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, gugatan praperadilan adalah adalah hak setiap tersangka yang dilindungi dan dijamin undang-undang, yaitu KUHAP.
"Karena itu, apapun upaya hukum yang dilakukan para tersangka, kami menghargai dan kami siap menghadapi," ujarnya kepada wartawan, kemarin.
Kapuspenkum juga turut menginformasikan terkait perkembangan perkara tersebut, beberapa berkas para tersangka sudah masuk tahap dua. "Karena sudah dilakukan tahap dua atau penyerahan kelima tersangka berikut barang bukti serta berkas perkaranya, sehingga siap digelar di pengadilan," imbuhnya, saat dihubungi, Minggu (4/6/2023).
Adapun rencana praperadilan terhadap Kejagung terkait dugaan korupsi yang menjerat Menkominfo Johnny Plate, diungkapkan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem Willy Aditya. Awalnya wartawan bertanya apakah NasDem akan mendorong Plate menjadi justice collaborator (JC) atau tidak. "Nggak. Kami akan praperadilan, bukan JC (justice collaborator),” kata dia di NasDem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat, Jumat (2/6/2023).
Baca juga : Advokat Senior: Apakah Jadi Pil Pahit bagi Anies Baswedan?
Meski begitu, hingga kini belum ada kepastian soal rencana praperadilan tersebut. Berdasar penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, belum ada pendaftaran perkara dimaksud. Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan, sejauh ini belum ada pendaftaran praperadilan yang mengatasnamakan NasDem maupun Johnny Plate. "Belum dapat info, besok saya cek," singkatnya secara tertulis, Minggu (4/6/2023).
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum NasDem Ahmad Ali juga meminta Kejagung agar memblokir keuangan setiap perusahaan yang terlibat dan menerima aliran uang dalam perkara tersebut. Permintaannya ini menyusul turut ditetapkan pula pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus korupsi BTS. Dia mengaku, mendapat informasi bahwa ada tiga perusahaan konsorsium yang diduga terlibat.
"Kalau tidak diblokir, bisa saja karena hari ini belum tersangka, bisa membawa lari uangnya," jelasnya.
Saat dikonfirmasi, Ketut menegaskan, penyidik Kejagung bekerja berdasar alat bukti, dan barang bukti untuk mengungkap suatu tindak pidana, termasuk keterlibatan semua pihak. Ditegaskannya, Kejagung adalah lembaga penegak hukum, yang mana bekerja sesuai SOP. Jadi, bekerja bukan karena adanya permintaan atau pesanan dari pihak-pihak lain yang tanpa bukti mendasar.
"Penyidik itu bekerja berdasarkan alat bukti yang ada. Sepanjang ada alat bukti untuk menetapkan orang sebagai tersangka atau korporasi ya, tidak jadi masalah, pasti akan dilakukan oleh Kejaksaan. Ya, kita tidak mau menanggapi isu liar di luar," tegas Ketut.
Baca juga : Praperadilan Dugaan Gratifikasi Ketua KPK, Bareskrim Tidak Hadir
Diketahui, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tower BTS (Base Transceiver Station) di BAKTI (Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencapai Rp8,032 triliun.
"Berdasarkan bukti yang kami peroleh dan disampaikan kepada Jaksa Agung, kami menyimpulkan kerugian keuangan negara sebesar 8.032.084.143.795," ungkap Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, saat menyerahkan hasil audit nilai kerugian negara atas kasus tersebut kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, di Kejagung, Senin (15/5/2023).
Pada Selasa (2/5/2023), tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah melimpahkan tahap dua tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Pelimpahan tahap II ini untuk tiga tersangka, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galumbang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020. Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka.
Tiga tersangka lainnya adalah Mukti Ali (MA) dari PT Huwaei Technology Investment, serta Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy yang masih proses pemberkasan. Dan terakhir yakni Menkominfo Johnny Plate.
Keterlibatan Johnny Plate tercium setelah adiknya, Gregorius Alex Plate, diperiksa Kejagung pada 15 Maret 2023. Alex disebut menerima fasilitas dari BAKTI Kominfo, padahal dia tak memiliki jabatan apa-apa di Kominfo. Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kuntadi menyatakan, adik Menkominfo itu telah mengembalikan fasilitas senilai Rp534 juta yang sempat diterima.
Terhadap para tersangka, penyidik menerapkan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Yud)