LampuHijau.co.id - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hadi menyatakan, tidak menerima atau niet ontvankelijke verklaard (NO) gugatan praperadilan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) melawan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Gugatan tersebut terkait penghentian penyidikan dugaan gratifikasi pemberian fasilitas helikopter yang diterima Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Rabu (31/5/2023) petang.
"Mengadili, dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi Termohon. Dalam pokok perkara; 1. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO). 2. Membebankan biaya perkara pada Pemohon sejumlah nihil," demikian Hakim Afrizal Hadi membacakan amar putusannya di Ruang 7 PN Jakarta Selatan.
Baca juga : 2 Tahun Laporan Dicuekin, LP3HI Minta Firli Ditetapkan Tersangka
Dalam pertimbangan hukumnya, Afrizal Hadi menyatakan bahwa KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) tidak mengenal penghentian penyidikan secara materiil atau diam-diam, dan hal tersebut bukanlah kewenangan praperadilan.
"Maka Hakim berpendapat bahwa eksepsi Termohon bahwa mengenai permohonan praperadilan a quo bukan kewenangan praperadilan adalah cukup beralasan dan berdasarkan hukum, dan karenanya dapat dikabulkan," ujar Hakim.
Baca juga : Kapolres Subang dan Dandim Sosialisasi Pencegahan Tindak Asusila di PT SUAI
Gugatan praperadilan dengan nomor perkara: 36/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, sebelumnya diajukan LP3HI terhadap Bareskrim. Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim yang menangani kasusnya, dianggap melakukan penghentian penyidikan secara diam-diam, yang pernah dilaporkan ICW (Indonesia Corruption Watch) sejak 3 Juni 2021 silam.
Pihak Bareskrim melalui tim Divisi Hukum yang menghadiri sidang pada agenda jawaban atau eksepsi, telah memeriksa lima orang saksi dalam perkara ini. Selain itu, dalam pembuktian juga menyerahkan 14 bukti bahwa penyelidikan masih berjalan. Bukti tersebut yakni penerbitan surat perintah penyelidikan (Sprin Lidik), surat perintah penugasan (Sprin Gas), juga laporan perkembangan penyelidikan perkara dugaan gratifikasi yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri. (Yud)