Soal Penganiayaan oleh Anggota DPR

Minta Pelaku Segera Dijadikan TSK, Rony Kirim Surat ke Presiden

Sabtu, 30 Maret 2019, 00:10 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Kasus hampir setahun, Ronny Kosasih melalui kuasa hukumnya mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi pada Senin (25/3) untuk meminta perlindungan hukum sehubungan adanya perkara penganiayaan berat yang dilakukan Herman Hery, dkk. 

Ronny mendesak agar Anggota DPR RI, Herman segera dijadikan tersangka. Penganiayaan yang dilakan Herman mengakibatkan cacat permanen dan trauma para keluarga korban Ronny Yuniarto Kosasih.  Sebelumnya, kuasa hukum telah mengirimkan diantaranya kepada Kapolri, MKD DPR RI, dan Kapolda.

Baca juga : MRT Bikin Sales Mobil Menganggur (Omset Penjualan Menurun), Gaikindo Membantah

Surat ini dikirim ke Jokowi karena proses yang lambat dari pihak Polda Metro Jaya dalam menindaklanjuti kasus penganiayaan terhadap Ronny dan istrinya. 

“Kami mendengar juga teman-teman media bertanya kepada Kapolda, tetapi tidak ada tanggapan sampai sekarang, seakan-akan bungkam dari Kapolda, kami belum mendengar kabar terbaru," kata Yanuar Bagus Sasmito, kuasa hukum Ronny Kosasih, Jumat (29/3).

Baca juga : Obat-obat Kuat di Gambir Dirazia, Tapi Cuma Dapet 14 Kotak Doang (Masa Sih? Biasanya Banyak yang Jualan Tuh)

Menurutnya, kasus kliennya kami sudah 9 bulan. Bulan lalu, Herman Hery baru dijadikan saksi, 5 saksi kunci sudah diperiksa dan menunjuk Herman Hery sebagai pelaku.  Kuasa hukum mendesak dilakukan segera gelar perkara mengingat Herman Hery kembali mencalonkan diri menjadi Caleg Anggota DPR dari NTT. 

Sebelumnya sempat diisukan pencopotan Kapolda NTT karena berselisih dengan Herman Hery. Hal ini diawal dengan Kasubdit Narkoba Polda NTT, AKBP Albert Neno, yang melakukan razia minuman keras milik anggota DPR RI, Herman Hery, di Beers and Barrel, Sotis Hotel, Kupang, Nusa Tenggara Timur. 

Baca juga : Anggota DPRD DKI Jakarta Separuhnya Bandel Nih, Dari Total 106 Baru 57 Anggota yang Isi LHKPN

Setelah itu, Kapolda NTT, Brigjen Pol Endang Sunjaya dicopot dari jabatannya sebagai Kapolda NTT, dan digantikan dengan Brigjen Widiyo Sunaryo yang sebelumnya bertugas di Div Hubinter Mabes Polri. (ULI)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal