Windy Idol Hari Ini Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap di MA

Windy Yunita Ghemary atau Windy Idol. (Foto: net)
Senin, 29 Mei 2023, 13:21 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Windy Yunita Ghemary atau akrab disapa Windy Idol menjadi satu dari tujuh orang yang dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi, terkait suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Senin (29/5/2023).

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan kehadiran perempuan asal Bangka Belitung di Gedung Merah Putih KPK tersebut. "Windy hadir," singkatnya melalui pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin siang.

Baca juga : Karyawan Sebut Direksi Terlibat Penyekapan di Kasus Dugaan Penggelapan BBM

Diketahui, KPK merilis jadwal para saksi yang diperiksa pada Senin hari ini. Tiga orang di antaranya adalah pegawai MA selaku staf tersangka Sekretaris MA Hasbi Hasan: Tri Mulyani, Albar, dan Lilis Suryani. Empat orang lainnya yakni Sabias Rangku Osan, selaku karyawan Bank BCA; Alland Prima Yozadi, pihak swasta; Isye Fitrilyuliastuti, karyawan mandiri; dan Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol.

Diketahui, KPK menyebut Windy Idol terkait dengan tersangka Hasbi Hasan dalam suap pengurusan perkara di MA tersebut. Terhadap jebolan ajang pencarian bakat pada 2014 itu juga telah dilakukan pencegahan bepergian ke luar negeri selama 6 bulan, sejak 12 Januari 2023 bersama eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto, yang juga telah ditetapkan tersangka.

Baca juga : Ahmad Sahroni Dilaporkan Garantor ke KPK Soal Dugaan Korupsi

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya masih mendalami hubungan keterlibatan jebolan Indonesian Idol musim ke-8 (2014) itu dengan Hasbi Hasan. "Sejauh ini, apa namanya, hubungan-hubungan kedekatan, dan itu sedang kita dalami,” kata Asep dalam keterangannya, Kamis (11/5/2023) lalu.

Dia menambahkan, KPK juga masih mendalami soal kebenaran Windy yang diduga berperan menampung barang-barang atau uang Hasbi Hasan dari hasil korupsi. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal