LampuHijau.co.id - Kawanan perampas bersenjata tajam bermodus janjian membeli jaket lewat COD dibekuk polisi. Terakhir beraksi komplotan beranggotakan 4 orang ini membacoki korban yang melawan.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan ketiga tersangka yang diamankan berinisial AR (18), HR (28) dan IK (21), sementara seorang pelaku lain berinisial R masih buron.
Kombes Zain mengungkapkan tertangkapnya kawanan ini bermula Kamis, 25 Mei 2023 sekira pukul 22.30 WIB saat korban MAS (19) seorang reseller janjian dengan pelaku yang berpura-pura ingin membeli jaket yang di-posting korban di Facebook.
"Para pelaku ini berpura-pura ingin membeli dagangan di media sosial, korban lalu mengajak COD di lapangan Stadion Mini Gapensa Salembaran, Kecamatan Kosambi kabupaten Tangerang," jelasnya.
Saat korban tiba di Stadion Mini Salembaran, para pelaku secara paksa meminta HP korban. Korban yang datang ke lokasi membawa motor itu panik dan berusaha lari dari para pelaku namun dikejar sambil mengacungkan celurit dan samurai.
"Korban yang panik dikejar menjatuhkan HP-nya ke jalan, ternyata pelaku juga mengincar motor korban dan korban balik lagi berusaha mempertahankannya," ungkapnya.
Saat mempertahankan itulah korban kemudian dibacok hingga mengalami luka di jari dan lengan. Pelaku berhasil kabur membawa handphone dan membiarkan korban tersungkur berdarah.
Selanjutnya atas laporan korban, petugas gabungan Polsek Teluk Naga dan Polres Metro Tangerang Kota langsung melakukan penyelidikan. Walhasil, Jumat 26 Mei 2023 malam, kepolisian mengamankan 3 pelaku berikut barang bukti berupa celurit, samurai, handphone korban dan motor yang digunakan para pelaku.
Ketiga pelaku saat ini sudah diamankan di Kantor Polsek Teluknaga bersama barang bukti. Mereka dijerat dengan pasal 365 KUHP jo pasal 55 KUHP, pasal 56 KUHP yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun. (WAH)