LampuHijau.co.id - Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) Hasbi Hasan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan didaftarkan pada Jumat (26/5/2023), yang teregistrasi dengan nomor perkara: 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Berdasar laman Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, klasifikasi perkara tersebut mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka. Sebagai Pemohon, Hasbi Hasan menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dan sidang perdana praperadilan tersebut akan digelar pada Senin (12/6/2022) mendatang.
Baca juga : Kejagung dan KPK Tidak Hadir di Sidang KIP
Hasbi Hasan adalah satu dari dua orang tersangka baru yang ditetapkan KPK dalam perkara suap pengurusan kasasi dan PK (peninjauan kembali) Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di Mahkamah Agung (MA) yang menyeret dua Hakim Agung; Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Seorang lainnya yakni Dadan Tri Yudianto, mantan Komisaris Wika Beton, yang telah lebih dulu mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan melawan KPK. Mereka juga telah memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK dalam statusnya sebagai tersangka pada Rabu (24/5/2023). Meski sudah tersangka, KPK tidak melakukan penahanan.
"Saya sebagai warga negara akan menaati proses hukum. Terkait pertanyaan penyidik, silakan tanya kepada penyidik, saya tidak mungkin memberikan keterangan," kata Hasbi usai diperiksa penyidik KPK.
Baca juga : Pemkot Jaksel Kenalkan Aplikasi Layanan Digital Pengurusan PBG Pengganti IMB
Soal tidak ditahannya kedua tersangka, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, karena pihaknya tidak khawatir mereka bakal menghilangkan barang bukti. Menurutnya, penahanan akan dilakukan jika penyidik menilai tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
"Karenanya suatu kasus tidak harus ditahan semua, kecuali jika penyidik dihadapkan pada alasan kondisi faktual adanya kekhawatiran," ujarnya kepada wartawan, Rabu kemarin
Baca juga : Kuasa Hukum Nizar Dahlan Yakin Menang di Praperadilan Lawan KPK
Sama dengan Dadan, nama Hasbi Hasan muncul dalam surat dakwaan terhadap Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno. Keduanya sebagai pengacara yang mewakili dua debitur KSP Intidana; Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, dalam pengurusan kasasi dan PK di MA. Keduanya saling terkait, lantaran melalui Dadan, Hasbi Hasan dipertemukan dengan Yosep Parera dan Heryanto Tanaka pada Maret 2022. (Yud)