Jelang Sidang, Bambang Kayun Jadi "Orang Saleh"

AKBP Bambang Kayun di Ruang Sidang Kusumah Atmadja PN Jakarta Pusat/Tipikor, jelang sidang perdana dengan agenda dakwaan, Kamis (25/5/2023). (Foto: yud)
Kamis, 25 Mei 2023, 10:39 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Perkara suap dan gratifikasi terhadap perwira menengah Polri AKBP Bambang Kayun Panji Bagus Sugiharto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat/Tipikor segera disidangkan dengan agenda dakwaan, Kamis 25/5/2023).

Bambang Kayun tampak mengenakan pakaian layaknya orang saleh, peci putih, kemeja putih, dan celana panjang abu-abu. Tampak hadir di depannya seorang wanita yang diduga keluarganya.

Baca juga : Sukseskan Zero Stunting, Kapolres Subang Kembali Beri Bantuan kepada Anak Asuh

Berdasar Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat, perkara yang teregister dengan nomor: 51/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst ini, bakal digelar di Ruang Kusumah Atmadja. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sri Hartati, dengan Anggota; Asmudi dan Sigit Herman Binaji.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bambang Kayun terakit suap pengurusan perkara pemalsuan akta perusahaan PT Aria Citra Mulia di Bareskrim Polri. Tersangka dalam kasus pemalsuan akta itu adalah Emilya Said dan Herwansyah.

Baca juga : Cek Sembako Jelang Ramadhan, Kapolres Subang: Stok Aman, dan Harga Stabil!

Saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri, diduga Bambang Kayun memberi bantuan hukum kepada kedua tersangka tersebut. Salah satunya untuk mengajukan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan, terkait adanya penyimpangan penanganan perkara yang ditujukan pada Kepala Divisi Hukum Mabes Polri.

Atas permohonan tersebut, Bambang Kayun ditunjuk sebagai salah satu personel untuk melakukan verifikasi. Termasuk meminta klarifikasi pada Bareskrim Polri.

Baca juga : Dukung Ekonomi Desa Siluman, Kapolres Subang Kunjungi Sentra Pengrajin Mebel

Dalam prosesnya, Bambang Kayun menerima suap sejumlah Rp57,1 miliar dari Emilya dan Herwansyah, baik berupa uang maupun barang. KPK sendiri telah menyita sejumlah aset milik Bambang Kayun senilai Rp12,7 miliar. Atas perbuatannya, Bambang Kayun disangkakan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12 B UU Tipikor. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal