LampuHijau.co.id - Berkas perkara penganiayaan dua tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) terhadap Cristalino David Ozora dinyatakan lengkap atau P21, Rabu (24/5/2023).
"Kejaksaan Tinggi DKI telah menerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan," ujar Wakajati (Wakil Ketua Kejaksaan Tinggi DKI Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol di Kejati DKI Jakarta kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).
Baca juga : Terus Berjalan, Proyek Saringan Sampah Diharapkan Segera Rampung
Tambahnya, maka selanjutnya jaksa penuntut umum akan menyusun dakwaan untuk segera kasusnya dilimpahkan ke pengadilan.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Mario Dandy Satriyo, yakni Primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Atau kedua, Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga : Rijatono Perintahkan Staf Hilangkan Barang Bukti Fee untuk Lukas Enembe
Sementara kepada Shane Lukas, disangkakan yakni kesatu, Primer 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Atau kedua, Primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP. Atau ketiga, Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Agus Sahat juga meluruskan soal tudingan penanganan perkara kedua tersangka yang dianggap lamban. Kata dia, penanganan berkas perkara yang dilakukan sudah sesuai ketentuan yang berlaku di Kejati DKI.
Baca juga : DPRD Usulkan Peningkatan Sarana dan Kualitas Tenaga Medis RSUD Subang
"Semua sesuai prosedur. Jadi tidak ada berkas perkara bolak-balik ke Penyidik Kepolisian. Sejak P18 dan P19, semua sudah berjalan dengan aturan. Jadi tidak ada bolak-balik berkas perkara,” tambah Danang.
Lebih lanjut ia menegaskan, lengkapnya berkas perkara bukan karena tekanan dari pihak lain, tapi murni karena proses penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan harus mengedepankan profesionalitas, sesuai mekanisme protap penyidikan yang dimiliki Kejaksaan. (Yud)