Praperadilan Gratifikasi Helikopter Firli Bahuri

2 Tahun Laporan Dicuekin, LP3HI Minta Firli Ditetapkan Tersangka

Sidang gugatan praperadilan dugaan gratifikasi helikopter Ketua KPK Firli Bahuri di PN Jakarta Selatan. (Foto: yud)
Selasa, 23 Mei 2023, 19:04 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho menegaskan, pihaknya meminta Bareskrim menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka gratifikasi.

Pasalnya, sudah terlalu lama laporan Indonesian Corruption Watch (ICW) ke Bareskrim soal kasus dugaan gratifikasi helikopter Firli. Tapi hingga kini, sekitar 2 tahun sejak pelaporan, belum juga ada kejelasan status perkaranya.

"Kita minta Termohon (Bareskrim) segera menetapkan tersangka (kepada Firli Bahuri) dan melimpahkan berkas ke jaksa penuntut umum," tegas Kurniawan, saat ditemui usai sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2023).

Selama tidak ada pengumuman dari Bareskrim yang menyatakan Firli Bahuri selaku terlapor sebagai tersangka, lanjutnya, maka LP3HI menganggap Bareskrim telah menghentikan penyelidikan secara diam-diam.

Pihaknya hanya menginginkan adanya kepastian hukum atas laporan ICW soal gratifikasi helikopter yang diterima Firli. "Kepastian hukum bagi semua orang. Jangan sampai kemudian hukum itu tajam hanya ke bawah, tapi tumpul terhadap teman sendiri," ujar Kurniawan.

Baca juga : Bareskrim Mangkir Lagi, LP3HI Ngaku Sangat Kecewa

Berikut di antaranya materi pokok yang diajukan LP3HI kepada hakim tunggal Afrizal Hadi: Bahwa hingga permohonan praperadilan aquo diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Termohon tidak menetapkan Saudara Firli Bahuri sebagai tersangka penerimaan gratifikasi; Bahwa penanganan yang lama dan tidak kunjung selesai atas dugaan Tindak Pidana perkara aquo membuktikan bahwa Termohon melakukan tebang pilih atas penegakan hukum di Indonesia, sebab perkara lain telah menjalani pemeriksaan dan telah melimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU);

Kemudian, bahwa dikarenakan Termohon telah menghentikan penyidikan perkara a quo secara tidak sah dan melawan hukum, maka Termohon harus dihukum untuk melanjutkan penyidikan atas laporan dalam perkara a quo berupa menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka tindak pidana gratifikasi dan melimpahkan berkas perkara kepada JPU untuk segera dilakukan penuntutan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Pada Selasa (23/5/2023), agenda sidang gugatan praperadilan LP3HI melawan Bareskrim di PN Jakarta Selatan adalah pembacaan pokok perkara dari Pemohon (LP3HI). Pihak Termohon (Bareskrim) hadir memenuhi panggilan melalui tim Biro Hukumnya.

Gugatan yang teregistrasi dengan nomor: 36/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL ini, guna memutus sah atau tidaknya penghentian penyidikan dugaan gratifikasi fasilitas helikopter yang diterima Ketua KPK Firli Bahuri, yang pensiunan Polri itu. Sidang akan dilanjutkan hari Rabu (24/5/2023), dengan agenda jawaban Bareskrim serta pemeriksaan saksi dari LP3HI (Pemohon).

Kurniawan menyatakan, saksi dari pihaknya adalah Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Di mana Boyamin adalah pihak pertama yang melaporkan Firli ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK soal adanya dugaan gratifikasi helikopter tersebut.

Baca juga : Praperadilan Dugaan Gratifikasi Ketua KPK, Bareskrim Tidak Hadir

Boyamin pun memastikan kehadirannya di PN Jakarta Selatan pada Rabu ini. "Rencananya gitu. Tunggu aja besok," singkat Boyamin, melalui pesan tertulisnya, Selasa (23/5/2023).

Diketahui, ICW melaporkan adanya dugaan gratifikasi terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penyewaan helikopter dari perusahaan penyedia sewa PT Pasifik Utama ke Bareskrim pada 3 Juni 2021 silam. Artinya, sekitar 2 tahun lebih penyelidikan yang dilakukan Bareskrim tidak juga ada hasilnya, apakah penyelidikan masih berlanjut dengan penetapan tersangka terhadap Firli maupun dihentikan atau SP3 (surat perintah penghentian penyidikan).

Perkara dugaan gratifikasi ini awalnya dilaporkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada 24 Juni 2020. Firli dinilai telah melanggar kode etik, karena menunjukkan kemewahan saat melakukan kunjungan pribadi dengan menggunakan helikopter. Dewas KPK kemudian melakukan sidang etik yang memutuskan Firli Bahuri terbukti melanggar kode etik.

Dewas KPK memberikan sanksi ringan dengan berupa teguran tertulis kepada Firli. Dengan putusan ini, Firli dilarang melakukan perbuatan serupa selama kurun waktu enam bulan. Jika melakukan pelanggaran dalam kurun waktu tersebut, maka Firli akan langsung mendapat sanksi yang lebih berat, berupa sanksi kategori sedang.

Firli lantas menerima sanksi tersebut. Selain itu, ia juga meminta maaf dan berjanji tak akan mengulangi lagi perbuatannya. "Saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang mungkin tidak nyaman," kata Firli Bahuri saat sidang Dewas KPK di Gedung KPK, Kamis (24/9/2020).

Baca juga : Soal Kasus Gratifikasi Interchange Tol Cibitung-Cilincing, Ketum PB KAMI Minta Kejari Cikarang Tetapkan Tersangka

Kemudian pada 3 Juni 2021, ICW melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Bareskrim atas dugaan penerimaan gratifikasi terkait penggunaan helikopter untuk kunjungan pribadi tersebut. Dijelaskan Peneliti ICW Wana Alamsyah, pihaknya menemukan ada perbedaan harga sewa helikopter antara apa yang dilaporkan Filri kepada Dewas KPK dengan yang sebenarnya.

Dijelaskannya, kepada Dewas KPK, Firli mengatakan harga sewa helikopter seharga Rp7 juta per jam belum termasuk pajak. Tapi ICW menemukan bahwa harga sewa per jam sekitar US$ 2.750 (sekitar Rp39 juta). Dan jika ditotal, Rp172 juta yang harus dibayar.

Adanya selisih Rp141 juta itu, kata Wana, patut diduga merupakan penerimaan gratifikasi atau diskon. Apalagi, ungkapnya, perusahaan penyedia sewa helikopter yang digunakan Firli adalah PT Air Pasifik Utama (APU), di mana salah satu komisarisnya pernah menjadi saksi di kasus dugaan suap pengurusan izin proyek Meikarta.

Perbuatan Firli, dianggap memenuhi unsur Pasal 12 huruf B Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001.

Sementara atas laporan ICW, Kabareksrim Polri Komjen Agus Andrianto, pada 7 Juni 2021, menyatakan bahwa pihaknya bakal mengembalikan berkas pelaporan ICW terhadap Ketua KPK Firli Bahuri itu ke Dewas KPK. Dan Polri tidak akan memproses laporan dugaan gratifikasi Ketua KPK tersebut. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal