LampuHijau.co.id -
Oleh Kombes Pol. Dr. Dedy Tabrani, S.IK. M.Si
Sabtu 20 Mei 2023.
Di tengah perkembangan dinamika kepolisian dalam menjalankan tugas dan fungsinya di masyarakat, ada perkembangan menarik yang perlu mendapatkan perhatian yakni pembukaan program studi ilmu atau kajian ilmu kepolisian di beberapa perguruan tinggi di Indonesia. Misalnya, Universitas Indonesia (UI) membuka S2 Program Studi Kajian Ilmu Kepolisian, Universitas Airlangga (Unair) Program Studi Magister (S2) Kajian Ilmu Kepolisian, Universitas Langlangbuana di Bandung memiliki program D3 Kepolisian.
Lahirnya program studi atau kajian ilmu kepolisian oleh sejumlah perguruan tinggi umum baik negeri maupun swasta menunjukkan bahwa kajian kepolisian saat ini tidak hanya diselenggarakan oleh lembaga pendidikan yang berada langsung di bawah Kepolisian Republik Indonesia (Polri), seperti Akademi Kepolisian (Akpol), Sekolah Polisi Negara (SPN), Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Sekolah Pimpinan Polri (Sespim).
Jika AKPOL, SPN atau PTIK menyelenggarakan pendidikan kepolisian sebagai pendidikan jalur masuk menjadi anggota Polri atau pendidikan kedinasan bagi anggota Polri, program studi kepolisian di UI, Unair, dan lainnya justru diselenggaran terbuka untuk umum atau tidak terbatas hanya anggota Polri. Tidak ketinggalan, PTIK pun kini berubah status menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), yang memberikan kesempatan kepada masyarakat secara luas untuk menempuh pendidikan untuk program S2 dan S3 di PTIK-STIK. Bahkan, STIK kini telah mendapatkan akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) layaknya perguruan tinggi pada umumnya.
Lahirnya sejumlah program studi kepolisian di beberapa perguruan tinggi ini memberikan pesan penting bahwa wacana tentang kepolisian saat ini tidak hanya didominasi atau milik aparat polisi atau institusi polisi semata. Masyarakat umum juga mulai manaruh perhatian pada isu-isu kepolisian dalam perspektif akademik atau teoretis. Partisipasi masyarakat dalam isu-isu kepolisian merupakan hal positif bagi perkembangan institusi polisi maupun ilmu kepolisian itu sendiri.
Pertanyaannya mendasar adalah apakah memang ilmu kepolisian sudah menjadi disiplin keilmuan sendiri sehingga muncul program studi kepolisian di beberapa perguruan tinggi di Indonesia, sedari jenjang D3, S1, S2 hingga S3 oleh sejumlah kampus? Apakah persoalan-persoalan kepolisiaan saat ini sudah tidak lagi menjadi bagian dari subsektor kajian keamanan (security studies), hukum, kriminologi, dll? Lantas bagaimana menempatkan ilmu kepolisian sebagai disiplin ilmu (science) di tengah persimpangannya dengan disiplin ilmu lainnya? Artikel ini merupakan suatu refleksi penulis mengenai status ilmu kepolisian sebagai disiplin ilmu di tengah persimpangan dengan disiplin ilmu lainnya dan wacana pembentukan Universitas Kepolisian.
Baca juga : Ketua KPU Depok Minta Bacaleg Lengkapi Berkas Sebelum Mendaftar
Ilmu (Science) dan Polisi (Police)
Pada tahun 2007 dalam seminar atau konferensi bertema “Police Science Perspectives:Towards a European Approach” yang diselenggarakan oleh European Police College CEPOL (sekarang European Union Agency for Law Enforcement Training) mendefinisikan ilmu kepolisian adalah kajian ilmiah tentang kepolisian sebagai sebuah institusi dan pemolisian sebagai sebuah proses. Dalam pengertian ini, dapat dipahami bahwa ilmu kepolisian tidak hanya mempelajari tentang kepolisian sebagai institusi atau organisasi, tetapi juga mengembangkan teori dan metodologi untuk mengidentifikasi dan mengatasi masalah keamanan dan ketertiban masyarakat.
Oleh karena itu, secara ontologis, ilmu kepolisian berangkat dari asumsi untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan hukum dan menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. Dalam hal ini, kepolisian sebagai institusi merupakan mandat yang diberikan penguasa sebagai pembuat hukum untuk menjalankan fungsi pemolisian yakni menjaga dan menegakan permasalahan hukum di masyarakat. Pasalnya, tidak mungkin sang penguasa sebagai pembuat hukum juga merangkap sebagai penegak hukum. Oleh karena itu, diperlukan pelaksana tugas untuk menjalankan tujuan hukum yang dibuat penguasa dan pelaksana tugas ini mampu selaras dengan selera penguasa.
Dari perspektif ontologis, dapat dipahami jika sejarah kelahiran polisi pada umumnya ditujukan untuk mengamankan kepentingan penguasa. Mereka adalah schout (penjaga malam) yang dipersenjatai dan bertugas sebagai watchdog di rumah besar para penguasa atau tuan tanah. Atas dasar itu, Pasca-kemerdekaan di Indonesia pembentukan polisi oleh R. S. Soekanto berusaha untuk mendirikan polisi yang berbeda dengan polisi kolonial Belanda (kaki tangan politik) atau polisi Jepang (militeris). R.S Soekanto berupaya untuk membentuk polisi yang berkarakter sipil yang memiliki keberpihakan terhadap masyarakat. Oleh karena itu, cita-cita polisi yang berkarakter sipil ini kemudian dibuat doktrin sebagai landasan filosofis dan etis kepolisian Indonesia yang dikenal dengan Tri Bata dan diperkuat lagi dengan doktrin Tata Tentrem Kerta Raharja.
Secara epistemologis, landasan ilmu kepolisian berangkat dari adanya landasan teoretis dan metodologis yang kuat dan adanya pengakuan secara universal dalam ekosistem akademik melalui berbagai penelitian-penelitian mengenai topik kepolisian. Sementara itu, menurut Reiner (2010), studi akademik kepolisian baru berusia sekitar lima puluh tahun. Oleh karena itu, studi kepolisian dapat dikatakan masih cukup muda jika dibandingkan dengan kebanyakan disiplin ilmu lainnya.
Menurut Jaschke et al. (2007), ada beberapa tahapan perkembangan studi kepolisian. Pertama. Periode tahun 1950-1960-an. Pada periode ini merupakan periode pra-sejarah ilmu kepolisian. Periode ini ditandai dengan lahirnya penelitian oleh William A. Westley berjudul Violence and the Police yang diterbitkan oleh American Journal of Sociology (1953). Ilmu kepolisian dalam periode ini—dan masih berarti—studi ilmiah tentang kepolisian dan pemolisian, dan tidak dicampuradukkan dengan disiplin ilmu lainnya.
Kedua. Periode 1960 -1980 an. Pada periode ini ilmu kepolisian memiliki karakter interdisipliner. Pada periode ini sebagian besar penelitian polisi dilakukan oleh akademisi, dalam berbagai disiplin ilmu termasuk kriminologi, sosiologi, sosial kebijakan, sejarah hukum, psikologi, dan ekonomi. Ketiga. Periode 1970 – 1990. Pada periode ini merupakan tahap emansipasi ilmu kepolisian seiring berkembangnya penggunaan kerangka teori umum dan peningkatan kegiatan penelitian pembuatan teori dan pengujian hipotesis di bidang kepolisian. Dalam dua dekade periode ini, jumlah akademisi semakin meningkat di mana para peneliti menerapkan konsep teoretis seperti simbolik interaksionisme, pendekatan pelabelan atau teori Marxis untuk pemolisian, dan mengembangkan studi konseptual dan empiris yang sebagian besar cukup kritis terhadap polisi.
Baca juga : Suara Emas Bupati, Kapolres dan Dandim Subang Perkokoh Sinergitas TNI-Polri
Keempat. Periode 1990-an hingga sekarang. Pada periode ini terjadi perubahan penelitian kepolisian, yang awalnya menggunakan pendekatan teori besar berubah ke pendekatan berorientasi kebijakan dan manajerial yang berfokus pada pengendalian kejahatan. Salah satu konsekuensi penting dari perkembangan ini adalah munculnya ilmu kejahatan (pendekatan yang berbeda untuk pengendalian kejahatan, yang menggabungkan pencegahan dan deteksi) yang juga mengklaim sebagai disiplin ilmu tersendiri (Laycock, 2012).
Ilmu kejahatan dengan sengaja memposisikan dirinya sebagai bidang yang berbeda dari kriminologi, dan memiliki tumpang tindih yang jelas dengan ilmu kepolisian. Padahal, ruang lingkup ilmu kepolisian seharusnya jauh melampaui ilmu kriminologi atau ilmu kejahatan dalam mempelajari, memahami dan mengendalikan kejahatan. Perdebatan seputar perbedaan ini mengilustrasikan bahwa studi pemolisian berada di persimpangan berbagai bidang analisis, sehingga menekankan karakter interdisipliner dan transdisiplin ilmu kepolisian.
Secara keseluruhan, tidak dapat disangkal bahwa dari perspektif epistemologis murni, ilmu kepolisian merupakan disiplin ilmu. Namun demikian, masih ada resistensi tertentu terhadap ilmu kepolisian, baik dari disiplin keilmuan lainnya mupuan dari ilmuwan kepolisian sendiri. Oleh karena itu, secara epistemologis, ilmu kepolisian sedang dan masih akan membangun landasan emansipasi keilmuan sebagai disiplin ilmu baru.
Di tengah persimpangan tersebut, Jaschke & Neidhardt (2007) menggunakan istilah “ilmu kepolisian modern” untuk membedakannya dari ilmu kepolisian yang berkembang di Jerman pada pertengahan abad ke-19 yang membahas topik-topik yang saat ini mungkin akan menjadi bagian tentang ''studi kebijakan dan administrasi publik.'' Penggunaan istilah “ilmu kepolisian modern” dapat dimaklumi mengingat fungsi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat yang diemban polisi memiliki dimensi dan pendekatan yang luas sehingga akan berpotensi bersentuhan dengan disiplin bidang ilmu lainnya.
Berdasarkan hal di atas, ilmu kepolisian hakikatnya bersifat subyektif. Dengan kata lain, ilmu kepolisian merupakan ilmu yang dikonstruksi oleh pemikiran manusia, bukan pengetahuan yang mengandung kebenaran yang bersifat obyektif. Dengan demikian, subyektivitas ilmu kepolisian memerlukan landasan epistemologis secara kelembagaan (collegiate) tentang ilmu kepolisian yang meliputi obyek studi dan ruang lingkup ilmu kepolisian yang diakui secara universal, dan bukan bersifat lokal.
Lantas sejauhmana kita berupaya memformulasikan ilmu kepolisian sebagai disiplin ilmu mandiri yang mampu memutus posisi persimpangan ilmu kepolisian dengan disiplin ilmu lainnya, seperti ilmu hukum, kriminologi, keamanan, dll. Oleh karena itu, diperlukan bangunan kokoh mengenai ekosistem akademik di bidang ilmu kepolisian sehingga mampu melahirkan landasan filosofis yang kokoh berikut terapan-terapan praktis yang relevan tentang ilmu kepolisian sebagai disiplin ilmu.
Peran Universitas Kepolisian
Baca juga : Polisi Bersama TNI dan Tagana Subang Kompak Nyari Balita Hilang Misterius
Wacana tentang pembentukan Universitas Kepolisian perlu mendapatkan apresiasi karena dua hal. Pertama, pembentukan Universitas Kepolisian akan menguatkan landasan epistemologis secara kelembagaan (collegiate) tentang ilmu kepolisian. Dengan kata lain, lahirnya lembaga pendidikan Universitas Kepolisian akan memperkuat status kedudukan ilmu kepolisian. Pasalnya, kokohnya Police Science di Indonesia, akan berkembang jika didukung agenda-agenda riset dan penelitian yang menghasilkan sebanyak mungkin luaran yang berkontribusi secara langsung untuk memperkuat status ilmu kepolisian sebagai disiplin ilmu, baik skala nasional maupun internasional.
Lebih dari itu, agenda riset atau hasil riset yang dihasilkan oleh mahasiswa di PTIK-STIK atau mahasiwa-mahasiswa program studi ilmu kepolisian pada beberapa kampus di Indonesia dapat dipublikasikan di penerbit jurnal internasional atau penerbit buku internasional sehingga dapat menguatkan dan mempromosikan ilmu kepolisian Indonesia secara universal.
Kedua. Universitas Kepolisian dapat memperkuat dan menyatukan pengemban fungsi pemolisian dalam sttruktur pemerintahan. Pasalnya, pengertian ilmu kepolisian tidak hanya mempelajari dimensi atau aspek-aspek menyangkut insitusi polisi, melainkan juga fungsi pemolisian yang melekat 24 jam di tengah-tengah masyarakat.
Fungsi pemolisian dimaksud adalah pemeliharan keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum. Oleh karena itu, peran utama polisi adalah pencegahan sehingga aspek-aspek pencegahan ini merupakan aspek yang luas di masyarakat. Dengan kata lain, ancaman rasa aman masyarakat memiliki dimensi luas yang tidak mungkin hanya ditangani oleh aparat Polisi. Lebih dari itu, fungsi pemolisian tidak terbatas pada aspek penegakan hukum, melainkan juga fungsi-fungsi pengawasan dan pencegahan serta fungsi-fungsi penyelidikan.
Misalnya, Petugas imigrasi, pemadam kebakaran, petugas bea dan cukai, penyidik kejaksaan, penyidik militer, penyidik angkatan laut, penyidik perhubungan, dan penyidik PPNS lainnya, merupakan aparatus negara yang secara tidak langsung menjalankan fungsi-fungsi pemolisian. Selain itu, fungsi-fungsi pengawasan seperti, petugas PPATK, penyidik KPK, petugas BPK, bahkan seorang auditor keuangan secara tidak langsung menjalankan fungsi-fungsi pemolisian.
Oleh karena itu, wacana pembentukan Universitas Kepolisian dapat menjadi wadah laboratorium tempat pendidikan dan pelatihan lembaga-lembaga yang secara langsung atau tidak langsung menjalankan fungsi-fungsi pemolisian. Pada akhirnya, keberadaan Universitas Kepolisian akan melahirkan titik temu fungsi-fungsi pemolisian yang dijalankan oleh beberapa lembaga pemerintah selain Polri. Dengan demikian, akan lebih mudah untuk menjalin kerja sama di lapangan antar lembaga pemerintah, dan dengan sendirinya dapat meminimalisir ego sektoral antar lembaga penegak hukum dan pengemban fungsi pemolisian dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
Secara khusus, pembentukan Universitas Kepolisian perlu mendesain kurikulum ilmu kepolisian dengan mengajarkan materi ajar tentang pemolisian maritim. Hal ini tidak hanya sejalan dengan kondisi wilayah Indonesia yang dua pertiganya adalah lautan, akan tetapi juga sejalan dengan visi kebijakan poros maritim dunia oleh Presiden Joko Widodo. Dengan demikian, muatan materi pemolisian yang diajarkan di Universitas Kepolisian akan menjadi alternatif di tengah kurang minat atau tidak adanya perhatian dari penyelenggara pendidikan ilmu kepolisian. Pasalnya, materi kurikulum pemolisian maritim tidak diajarkan secara khusus di AKPOL, SPN, PTIK-STIK dan Sespim. Bahkan, program Kajian Ilmu Kepolisian di beberapa Universitas di Indonesia juga tidak menaruh perhatian pada materi ajar tentang pemolisian maritim.