Sidang Gratifikasi Rijatono Lakka

Lukas Banyak Nggak Tahu, Bertolak Belakang dengan Dakwaan Jaksa

Lukas Enembe jadi saksi secara online dalam sidang perkara gratifikasi dengan terdakwa Rijatono Lakka, Selasa (16/5/2023). (Foto: yud)
Selasa, 16 Mei 2023, 17:55 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Lukas Enembe (LE) banyak menjawab tidak tahu saat ditanya jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan/Tipikor, Selasa (16/5/2023). Atas jawabannya itu, membuat ketua majelis hakim Dennie Arsan Fartika kecewa, karena tak banyak informasi yang bisa digali.

Gubernur Papua nonaktif itu menjadi saksi untuk terdakwa gratifikasi Rijatono Lakka, yang hadir secara online dari Gedung Merah Putih KPK. Hakim Dennie Arsan tak dapat menutupi kecewanya, karena tak terlalu banyak bisa menggali informasi dari saksi. Termasuk saat ditanya soal gajinya per bulan sebagai gubernur, Lukas mengaku tidak ingat.

"Gaji saudara sebagai gubernur selama dua periode, berapa per bulannya?" Lukas mengaku tidak tahu dan tidak ingat. "Tidak sempat lihat besaran gaji tiap bulannya?" tanya hakim lagi.

Jawaban Lukas lagi-lagi kurang jelas artikulasinya, yang kemudian diterangkan pendampingnya di Gedung KPK tersebut. "Di Sekda (sekretaris daerah) katanya, Majelis," terang pendamping Lukas.

Baca juga : Sidang Gratifikasi Rijatono Lakka, Lukas Enembe Jadi Saksi Secara Online

"Baik, walaupun tidak banyak yang kami dapatkan, namun terima kasih atas keterangan yang saudara berikan, ya," kata hakim Dennie Arsan kepada Lukas, sekaligus mengakhiri keterangan sebagai saksi.

Di awal sidang yang sempat molor selama 4 jam karena tidak ada panitera pengganti, jaksa menanyakan soal kepemilikan sejumlah aset yang diduga milik Lukas, sesuai surat dakwaan Rijatono. Mulai dari butik, Hotel Angkasa, Rumah Macan Tutul, juga usaha catering.

"Tidak tahu," jawab Lukas dengan artikulasi yang kurang jelas, yang diketahui sempat mengalami empat kali serangan struk.

Sementara soal asal dana pengerjaan dan renovasi, seperti taman Rumah Koya, kolam renang, dan rumah di Santa Rosa, Lukas mengaku dari uang pribadinya. Pertanyaan jaksa mendasarkan surat dakwaan terdakwa Rijatono, di mana aset-aset itu direnovasi dan dibangun oleh PT Tabi Bangun Papua (TBP), perusahaan konstruksi milik terdakwa.

Baca juga : Jelang Putusan, Pemuda Papua Kepung PN Jaksel

Dalam dakwaan juga disebutkan, renovasi dan pembangunan aset-aset yang dikerjakan TBP sebagai kompensasi atau fee kepada Lukas atas pemberian 12 proyek APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Pemprov (Pemerintah Provinsi) Papua yang didapat Rijatono sejak 2017-2021. Dan untuk memenangkan sejumlah proyek, Rijatono juga meminjam beberapa bendera perusahaan lain.

Atas kesaksian Lukas di sidang kemarin, dakwaan jaksa belum terbukti. Karena Rijatono membangun dan merenovasi sejumlah aset itu atas miliknya sendiri, bukan milik Lukas.

Charles E. Lesnussa selaku penasihat hukum Rijatono memberikan tanggapannya. Kata dia, dakwaan jaksa harus dibuktikan kebenarannya.

Baca juga : Laporkan Gratifikasi, Dirut Pasar Jaya Terima Penghargaan dari KPK

"Dalam kasus korupsi ini kan ada pembalikan pembuktian. Kami juga berusaha bahwa apa yang didakwakan itu tidak sesuai fakta, soal uraian ketidaktahuan LE soal proyek-proyek itu. Dan memang itu apa yang dijelaskan oleh saksi LE, itulah keterangan yang bisa kita pakai, karena dinyatakan di depan persidangan," jelasnya, saat ditemui usai persidangan.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut KPK, Rijatono sebagai orang yang memberi suap kepada Lukas sebesar Rp35.429.555.850 (Rp35,4 miliar). Suap yang diberikannya sebagai fee yang diminta Lukas Enembe, atas 12 yang telah diperoleh beberapa perusahaannya.

Atas perbuatannya, terdakwa disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal