LampuHijau.co.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Natalia Rusli, Selasa (16/5/2023) siang. Sidang hari ini mendengarkan keterangan lima orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kelima orang itu adalah Verawati Sanjaya, Roni Sumenap, Ketua Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) Ropaun Rambe, Sunhon, dan Lukas dari pihak bank.
Kuasa Hukum Natalia Rusli, Deolipa Yumara menjelaskan, saksi Ketua Peradin menyatakan bahwa Natalia Rusli boleh menanda tangani surat kuasa sebagai pengacara setelah diangkat oleh persatuan tersebut.
"Jadi, perkumpulan ini (Peradin) mengangkat pada 24 Februari 2020, dan itu dianggap sah tindakan hukum sebagai berpraktik penandatanganan kuasa punya hak apalagi sudah magang," tuturnya di PN Jakarta Barat.
Apalagi, SK pengangkatan Natalia Rusli dan juga berita acara sumpah mengacu pada pengangkat Februari 2020 meski dilakukan sumpahnya pada September 2020 silam. "Boleh pegang kasus. Jadi, ada satu saksi korban bicara meringankan dari Peradin sendiri karena pengangkatan sebagai Advokat, tapi sumpahnya terlambat karena pengaruh pandemi Covid-19," tuturnya.
Kuasa Hukum Natalia Rusli lainnya, Farlin Marta menambahkan, surat kuasa dan perjanjian secara hukum atas Verawati dan Roni Sumenep adalah tanda tangan mereka masing-masing serta asli. Kemudian saksi Sunhon, juga mengakui bahwa kantor Master Trust Law Firm sudah bekerja sesuai dengan surat kuasa.
Sehingga secara pekerjaan, Natalia Rusli sudah bertanggung jawab atas perkara yang ditanganinya hingga selesai. "Uang yang dia transferkan sebesar Rp470 juta itu memang dari Master Trust Law Firm, telah bekerja sesuai dengan surat kuasa dan pekerjaannya sudah terbukti," terangnya.
Menurutnya, dengan adanya pengakuan seperti itu maka Natalia Rusli tidak terbukti melakukan bujuk rayu untuk menipu Verawati dan Sunhon. Apalagi, perkara yang dilaporkan oleh Natalia Rusli atas kasus Indosurya sudah sempat disidangkan oleh PN Jakarta Barat, dan selesai meski putusannya membuat para korban kecewa.
"Penipuannya jadi di mana, karena laporan kami terhadap Indosurya sudah sampai selesai dan putusan hakim," terangnya.
Sebelumnya, PN Jakarta Barat menggelar sidang kasus penipuan dengan terdakwa Natalia Rusli pada Selasa (9/5/2023) lalu. Namun, lima orang saksi tidak hadir di pengadilan karena dua orang menyatakan terkena Covid-19, tiga orang lainnya a ke luar negeri.
Baca juga : Kesaksian Dua Saksi Meringankan, Terdakwa Yanti Diduga Difitnah Saksi Korban
Verawati yang mengaku terkena Covid-19 akhirnya diselidiki oleh tim investigasi Natalia Rusli. Pada data Kemenkes tidak tercantum nama Verawati Sanjaya sebagai pasien terpapar Covid-19. Lantas ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Senin (15/5/2023) malam.
Hari ini, Verawati terlihat hadir di persidangan untuk memberikan kesaksian dari sisi Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Yud)