LampuHijau.co.id - Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan dan menahan seorang tersangka dalam perkara dugaan korupsi Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II, Senin (15/5/2023). Tersangka berinisial IBN langsung ditahan di Rutan (Rumah Tahahan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Tersangka IBN, dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana, terbukti melakukan perintangan atau menghalangi penyidikan (obstruction of justice).
Baca juga : MAKI Dorong KPK Percepat Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Wamenkumham
"Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan (obstruction of justice) perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat," jelasnya.
Tersangka adalah seorang pensiunan BUMN PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Penahanannya ini guna mempercepat proses penyidikan. IBN akan ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 15 Mei 2023 s/d 03 Juni 2023.
Dikatakan Ketut, tersangka telah memengaruhi dan mengarahkan para saksi untuk menerangkan hal yang tidak sebenar-benarnya, tidak memberikan dokumen yang dibutuhkan penyidik. Selain itu, juga menghilangkan barang bukti, sehingga mengakibatkan proses penyidikan menjadi terhambat dalam menemukan alat bukti pada perkara korupsi tersebut.
Akibat perbuatannya, IBN disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Yud)